Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Jalan Kabupaten Terancam Hancur dan Bahayakan Pengguna, Tambang Batu Split Jalan Terus



Baturajaradio.com - Aktivitas angkutan batu split yang setiap hari melintasi Jalan Adiwiyata kian menuai sorotan.

Fakta di lapangan mengungkap, penggunaan jalan milik Kabupaten OKU Timur itu berlangsung tanpa izin resmi, meski jelas-jelas melibatkan kendaraan berat yang berpotensi merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

‎Secara regulasi, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur bahwa setiap penggunaan jalan wajib menyesuaikan fungsi dan daya dukungnya. 

‎Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan kewajiban kendaraan untuk mematuhi kelas jalan serta batas muatan yang ditentukan.

‎Namun, aturan tinggal aturan. Di lapangan, truk-truk pengangkut batu split tetap bebas melintas tanpa kendali.

‎Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU Timur, Setia Budi, secara tegas mengungkap fakta mencengangkan tersebut.

‎“Hingga saat ini, belum ada satu pun pihak pengangkut batu tambang split yang melaporkan atau mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten yang mereka lalui,” ujarnya.

‎Pernyataan itu diperkuat oleh Kepala Dinas Perhubungan OKU Timur, Rozalino. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atas aktivitas tersebut.

‎“Kalau di Dishub, kami tidak pernah ada izin dan kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk itu tambang tersebut,” tegasnya. Kamis, (30/4/2026). 

‎Ironisnya, saat upaya konfirmasi dilakukan kepada salah satu pemilik tambang CV Alam Tunggal Semesta (ATS) yang diduga terlibat, respons yang muncul justru mengundang tanda tanya. 

‎Nomor kontak Wartawan OKU Timur yang mencoba meminta klarifikasi malah diblokir, mempertegas kesan tertutupnya pihak terkait terhadap persoalan ini.

‎Di tengah fakta pelanggaran yang terang benderang, publik kini mempertanyakan peran aparat penegak hukum. 

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut maupun menindak pihak-pihak yang diduga melanggar aturan.

‎Jika dibiarkan, bukan hanya infrastruktur jalan yang terancam rusak parah, tetapi juga keselamatan masyarakat pengguna jalan. Situasi ini menuntut keberanian dan ketegasan aparat untuk bertindak sebelum kerugian yang ditimbulkan semakin meluas. (Ard)

Sumber : https://palpos.disway.id/oku-timur/read/714012/jalan-kabupaten-terancam-hancur-dan-bahayakan-pengguna-tambang-batu-split-jalan-terus

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.