Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Curi Getah Karet 53 Kg, Warga Tanjung Manggus OKU Diciduk Polisi



Baturajaradio.com - Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di kawasan perkebunan Desa Kartamulya, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Kejadian berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, ketika korban kehilangan bekuan getah karet miliknya yang disimpan di kebun.

Pelaku berinisial RI (33 tahun), warga Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, berhasil diamankan oleh aparat Polsek Lubuk Batang Polres OKU.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dan penyerahan pelaku oleh warga setempat.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian, menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Motif ekonomi diduga menjadi penyebab utama pelaku mengambil getah karet milik korban tanpa izin.

Korban bernama Suandi (58), warga Desa Kartamulya, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Pada hari kejadian, korban didatangi oleh dua orang saksi yang sedang melaksanakan patroli di kebun milik korban. Kedua saksi melaporkan bahwa bekuan getah karet di tempat penyadapan telah hilang.

Pada Senin malam, 11 Mei 2026, pukul 18.00 WIB, kedua saksi menemukan sebuah bak/wadah warna merah berisi bekuan getah karet.

Lokasi penemuan berada sekitar 200 meter dari kebun tempat salah satu saksi biasa menyadap. Kedua saksi kemudian memutuskan untuk mengintai guna mengetahui pemilik bak tersebut.

Pada Selasa, 12 Mei 2026, pukul 04.00 WIB dini hari, pelaku RI datang mengendarai sepeda motor.

Pelaku mengangkat bak warna merah berisi getah karet tersebut dan meletakkannya ke atas sepeda motor.

Saat itulah kedua saksi langsung memergoki dan menangkap pelaku di tempat kejadian. Pelaku kemudian segera diserahkan ke Polsek Lubuk Batang untuk diproses lebih lanjut.

Penindakan ini menunjukkan kesigapan aparat dan kepedulian warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kasus ditangani secara profesional, simpatik terhadap hak-hak pelaku, namun tetap tegas demi keadilan korban.

Sebagai bentuk transparansi proses hukum, kepolisian menyita sejumlah barang bukti: 1 unit sepeda motor Vega R warna biru hitam tanpa nomor polisi, 1 buah bak/wadah getah karet warna merah, dan 53 kilogram getah karet.

Seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Lubuk Batang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib. (len)

Sumber : https://palpos.disway.id/ogan-komering-ulu/read/714775/curi-getah-karet-53-kg-warga-tanjung-manggus-oku-diciduk-polisi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.