Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Sumsel, Pria Asal Empat Lawang Ditangkap
Informasi yang dihimpun Senin (27/4/2026), dari penggerebekan itu, aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Empat Lawang mendapatkan barang bukti berupa sabu, ganja, hingga jarum suntik.
Pria berinisial DS (36) diamankan saat berada di sebuah pondok perkebunan.
Setelah melakukan penggeledahan di pondok itu, polisi menemukan berbagai barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam kantong plastik.
Total barang bukti yang diamankan, yaitu sabu 2,75 gram, ganja 8,49 gram, alat isap bong, timbangan digital, plastik klip, hingga jarum suntik.
Selain itu, di sana juga ditemukan botol berisi jarum modifikasi dan sedotan, serta berbagai alat bantu konsumsi narkotika lainnya.
Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, menyampaikan seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh DS usai polisi melakukan interogasi awal di pondok tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka DS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Kini, DS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan jaringan yang kemungkinan terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Sumber Artikel ::https://palembang.tribunnews.com/sumsel/1316411/polisi-gerebek-sarang-narkoba-di-sumsel-pria-asal-empat-lawang-ditangkap.
Tidak ada komentar