Onderdil Mobil Hilang, Penjaga Gudang dan Mekanik Diamankan
Baturajaradio.com - Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kali ini, PT Jasa Angkutan Sejahtera menjadi korban setelah sejumlah komponen kendaraan milik perusahaan raib dari area parkir, menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat.
Kasus ini pertama kali terungkap saat seorang saksi melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang terparkir di lokasi.
Saat pengecekan, saksi menemukan kondisi kendaraan yang tidak wajar. Beberapa komponen penting mobil diketahui telah dilepas dari tempatnya.
Menyadari adanya indikasi pencurian, saksi segera menghubungi rekan kerja untuk memastikan temuan tersebut.
Hasil pemeriksaan lanjutan pun memastikan bahwa sejumlah bagian kendaraan benar-benar hilang. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian.
Dalam laporan resmi, pelapor diketahui bernama Husni Thamrin (53), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Baturaja Timur, sementara pihak yang dirugikan adalah PT Jasa Angkutan Sejahtera.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku yang merupakan karyawan perusahaan, yakni AR (22), seorang penjaga gudang, dan FZ (32), yang bekerja sebagai mekanik. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sembilan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB mobil Mitsubishi Canter dengan berbagai nomor polisi, serta dua unit suku cadang mobil berupa seperpat sen. Total kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp41.050.000.
Kedua tersangka berhasil diamankan pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi awal mengenai keberadaan mereka diperoleh dari pelapor yang menyebutkan bahwa keduanya telah diamankan di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian yang dipimpin Kanit Idik I Pidum, Ipda M. Anwar, segera menuju lokasi dan membawa para tersangka ke Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana.
Proses hukum masih terus berjalan guna mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (len)
Sumber : https://palpos.disway.id/ogan-komering-ulu/read/713188/onderdil-mobil-hilang-penjaga-gudang-dan-mekanik-diamankan
Tidak ada komentar