Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kasus Pencurian Pipa Pertamina di OKU Terungkap, Pelaku Dibekuk Polisi



Baturajaradio.com - Unit Reskrim Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap aset milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di wilayah Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Kasus tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP jo Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar, S.E., yang disampaikan Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Unit Reskrim Polsek Peninjauan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap aset milik PT Pertamina Hulu Energi di wilayah Peninjauan. Saat ini satu tersangka kembali diamankan dan proses hukum terus berjalan,” ujar AKP Ferri.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/37/XI/2025/SPK/SEK.PNJ/POLRES OKU/POLDA SUMSEL tanggal 24 November 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Lokasi Guruh XIX, Dusun Air Karas, Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Pelapor berinisial F (51), seorang operator produksi PHE, saat itu tengah melakukan patroli rutin bersama rekannya.
Ketika melintas di lokasi kejadian, pelapor mendapati pipa besi yang telah terpotong dan hilang dengan panjang kurang lebih 150 meter.

Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian kepada atasannya dan kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Peninjauan.

Dari hasil penyelidikan, polisi sebelumnya telah mengamankan dua pelaku, yakni I.N (27) pada 3 Desember 2025 dan A.G (23) pada 25 Desember 2025.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lainnya.

Pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, pihak keamanan PT Pertamina Hulu Energi kembali mengamankan seorang tersangka berinisial N.P.T (25) saat berada di sekitar area perusahaan.

Selanjutnya, tersangka dibawa bersama saksi-saksi ke Polsek Peninjauan untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain tersangka yang telah diamankan, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni L (28) dan A (26).

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 75 potong pipa besi, satu unit mobil Suzuki Carry, dan dua tabung gas.

AKP Ferri menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya.

“Untuk pelaku lain yang berstatus DPO masih terus kami lakukan pengejaran. Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Sumber : https://resoku.sumsel.polri.go.id/kasus-pencurian-pipa-pertamina-di-oku-terungkap-pelaku-dibekuk-polisi/

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.