Sidang Pembunuhan di OKU, Kesaksian Dugaan Dua DPO Masih Bersembunyi di Lubuk Rukam?
Baturajaradio.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) terus menguatkan konstruksi perkara dalam sidang dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Feriyansyah.
Perkara ini melibatkan tiga pelaku yang memiliki hubungan ayah dan anak, dengan dua di antaranya hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Baturaja, Kamis (29/1/2026), atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu, di Dusun 7, Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Agenda persidangan memasuki tahap pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H. membuka sidang dengan kehadiran terdakwa Niken Yolanda Putra didampingi pengacaranya.
Jaksa Penuntut Umum Surya Abdi Juliansyah, S.H. menghadirkan sejumlah saksi kunci.
Saksi pertama, Nofriadi, mengungkapkan bahwa salah satu terduga pelaku, Febi (DPO), sempat mendatangi bengkel miliknya sebelum kejadian dan melontarkan kata-kata bernada menantang.
“Sudah jagoan,” ujar Febi, meski saksi mengaku tidak mengetahui kepada siapa kalimat itu ditujukan, sebelum pelaku pergi meninggalkan lokasi.
Sekitar lima menit kemudian, Febi kembali datang bersama ayahnya Sahrijal (52) dan adiknya Niken Yolanda Putra (20).
Saksi Nofriadi mengaku sempat berusaha mencegah dengan mengatakan, “Hala lagi, sabar,” namun upaya tersebut tidak dihiraukan.
Menurut kesaksian Nofriadi, ketiganya kemudian bergegas mengejar korban Feriyansyah yang berada tidak jauh dari lokasi.
Saat ditanya JPU apakah melihat senjata tajam, saksi mengaku tidak melihat secara jelas, namun mencurigai adanya benda tersembunyi di balik baju bagian belakang Sahrijal yang diduga senjata tajam.
Saksi berikutnya, Resi, istri Nofriadi, mengaku mendengar langkah kaki dari samping bengkel.
Saat keluar rumah, ia melihat ketiga pelaku masing-masing membawa senjata tajam tanpa sarung.
Ia mengaku sempat mengusir mereka sebelum akhirnya para pelaku meninggalkan lokasi.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Niken Yolanda Putra yang menyatakan hanya dirinya dan Febi yang membawa senjata tajam, sementara ayahnya tidak.
Ketua Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada saksi untuk mengubah atau tetap pada keterangannya, dan saksi memilih tetap pada pernyataan semula.
Majelis Hakim juga mendengarkan kesaksian Heri Arianto, kakak kandung korban. Ia mengaku tidak mengetahui latar belakang permasalahan sebelum kejadian.
Saat peristiwa berlangsung, ia masih berada di rumah hingga mendapat kabar dari Nofriadi.
“Saya dipanggil Nofri, katanya Feri dikapak ical,” ujar Heri Arianto di hadapan persidangan.
Saat tiba di lokasi, ia melihat adiknya sudah terkapar bersimbah darah dengan luka bacokan dan telah meninggal dunia.
Dalam kesaksiannya, Heri Arianto meyakini bahwa dua terduga pelaku yang kini berstatus DPO diduga masih berada dan bersembunyi di Desa Lubuk Rukam.
Ia menilai upaya penangkapan oleh aparat setempat belum maksimal dan terkesan lamban.
Jaksa Penuntut Umum berencana kembali menghadirkan tiga saksi tambahan pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 5 Februari 2026.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKU Hendri Dunan, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan detail terkait keberadaan dua DPO tersebut.
“Nanti kami informasikan setelah mendapat konfirmasi dari jaksa yang menangani perkara,” ujarnya singkat.
Sumber : https://okes.disway.id/oku/read/661161/sidang-pembunuhan-di-oku-kesaksian-dugaan-dua-dpo-masih-bersembunyi-di-lubuk-rukam
Tidak ada komentar