Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Seorang Spesialis Kotak Amal Beraksi di OKU, Kerugian Capai Rp14 Juta!



Baturajaradio.com - Aksi kriminal yang mencederai nilai moral dan keagamaan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Seorang pria bernama Rio, bersama komplotannya, nekat menjadikan tempat ibadah sebagai sasaran kejahatan dengan mencuri kotak amal masjid. Akibat perbuatannya, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp14 juta.

Pelaku diketahui beraksi di kawasan Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Rio, yang merupakan warga Desa Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, menjalankan aksinya dengan menyasar kotak amal di masjid-masjid, memanfaatkan kelengahan pengurus dan jamaah.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku tercatat telah melakukan pencurian kotak amal di sedikitnya 10 masjid.

Uang infak yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umat justru digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Polsek Baturaja Timur di bawah pimpinan AKP Azwan.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam, pelaku akhirnya berhasil kita amankan,” ujar Kapolres OKU saat ditemui di Mapolres OKU.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku diketahui tidak memiliki tempat tinggal di wilayah OKU. Ia datang ke Kabupaten OKU semata-mata untuk melakukan aksi pencurian, lalu kembali ke OKU Selatan setelah berhasil beraksi.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung pulang ke OKU Selatan. Dari 10 masjid yang disasar, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp14 juta,” jelas Kapolres.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa uang yang diperoleh dari setiap aksi tidak menentu, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp4 juta, tergantung isi kotak amal yang diambil.

Pelaku akhirnya ditangkap saat sedang memangkas rambut di kawasan Baturaja.

Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dan terancam dijerat pasal pencurian sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Sumber : https://okes.disway.id/oku/read/660638/seorang-spesialis-kotak-amal-beraksi-di-oku-kerugian-capai-rp14-juta

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.