Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polres OKU Tangkap Pria Diduga Hilangkan Nyawa IRT dengan Lemparan Batu, Nih orangnya



Baturajaradio.com - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan juncto penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP juncto Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana, yang terjadi di wilayah Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Kasus ini dilaporkan oleh Alpan Suhaidi (40), buruh harian lepas, yang merupakan kakak kandung korban.


Korban diketahui bernama Mega Mustika (40), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban meninggal dunia setelah mengalami luka berat akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.

Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Ari Handani (23), seorang buruh tani atau pekebun yang merupakan warga Dusun I Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan satu buah batu ke arah kepala bagian belakang korban. 

Akibat lemparan tersebut, korban mengalami pingsan seketika.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis. 

Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di ruang IGD rumah sakit tersebut.

Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju warna hitam bercorak abu-abu berlumur darah, satu helai celana jeans warna biru, satu buah batu, serta Surat Visum Et Repertum Nomor 445/281/XI.V/6.9/2026.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Singa Ogan Polres OKU akhirnya berhasil mengamankan tersangka. 

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah petugas menerima informasi bahwa tersangka sedang menghadiri acara hajatan di wilayah Kecamatan Lengkiti.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., dan didampingi Kanit Pidum IPDA M. Anwar, S.H., tim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber : https://okes.disway.id/oku/read/660903/polres-oku-tangkap-pria-diduga-hilangkan-nyawa-irt-dengan-lemparan-batu-nih-orangnya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.