Internet OPD Disatukan, Pemkab OKU: Tidak Ada Lagi Belanja Akses Internet Mandiri!
Baturajaradio.com - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menetapkan kebijakan pemusatan pengelolaan dan pengadaan akses internet bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini dilaksanakan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai pengelola tunggal layanan internet di lingkungan Pemkab OKU.
Kepala Dinas Kominfo OKU, Mirzaili, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 500.1.2.12/261/XXX/III/2025 tentang Pemanfaatan Jaringan Internet, Intranet, dan Data Center Pemkab OKU.
Surat edaran ini menegaskan bahwa seluruh penyediaan layanan internet OPD wajib dilaksanakan secara terpusat melalui Diskominfo.
“Dengan kebijakan ini, OPD tidak diperkenankan lagi menganggarkan belanja akses internet secara mandiri dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing. Seluruh layanan akses internet akan dikelola dan disediakan oleh Diskominfo Kabupaten Ogan Komering Ulu,” ungkap Mirzaili.
Pemusatan pengelolaan akses internet tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menghindari duplikasi belanja, menjamin standarisasi kualitas layanan, memperkuat keamanan jaringan, serta mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Meski demikian, Pemkab OKU tetap memberikan pengecualian bagi OPD yang berada di wilayah yang belum terjangkau jaringan atau layanan Diskominfo.
Pengecualian ini telah diatur secara khusus dalam Surat Edaran Bupati, terutama bagi OPD dengan kondisi geografis tertentu atau keterbatasan infrastruktur.
“Untuk OPD yang belum terjangkau jaringan Diskominfo, pengadaan akses internet masih dimungkinkan dilakukan secara khusus, tentu dengan mekanisme dan persetujuan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum, proses pengadaan akses internet tahun anggaran 2026 turut mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan.
Diskominfo OKU menegaskan akan terus meningkatkan kualitas layanan teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung kelancaran tugas pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat transformasi digital di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dengan diberlakukannya kebijakan pemusatan akses internet ini, Pemkab OKU berharap pengelolaan layanan internet di lingkungan pemerintahan daerah menjadi lebih tertib, efisien, akuntabel, dan berkelanjutan ke depan.
Sumber : https://okes.disway.id/oku/read/660700/internet-opd-disatukan-pemkab-oku-tidak-ada-lagi-belanja-akses-internet-mandiri
Tidak ada komentar