Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Remaja di OKU Terpojok, niat wajib lapor malah bikin Polisi curiga, Takdir pun berkata lain?



Baturajaradio.com - Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi wilayah BATURAJA Barat. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terbilang cukup unik. 

Pelaku yang awalnya diwajibkan melapor lantaran adanya kasus yang pernah diperbuat mengharuskan PEB menanggung takdirnya sendiri.

Awalnya, Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial PEB, warga Kelurahan Tanjung Agung, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui dirinya sebagai pelaku pencurian di rumah seorang warga bernama Ade.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari, 4 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan MTS RT 05 RW 03, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Dalam kejadian tersebut, pelaku menggunakan cara yang terbilang nekat. 

Ia mengambil tangga milik korban yang disimpan di samping rumah, lalu menaruhnya di depan rolling door garasi. Dari situ, ia memanjat menuju balkon lantai dua.

Setelah tiba di atas, pelaku memeriksa jendela satu per satu sebelum akhirnya berhasil membuka paksa salah satu jendela kamar. Pada saat itu, korbansedang tertidur di ruangan yang sama.

Setelah masuk, PEB mencari barang berharga dan menemukan tas selempang hitam yang berisi uang tunai Rp205.000, dompet berisi STNK, KTP, BPJS, dan SIM C.

Usai keluar sebentar melalui jendela, pelaku kembali masuk lagi untuk mengambil ponsel Realme C53 yang sedang di-charger di atas kulkas.

Tidak cukup sampai di situ, pelaku turun ke lantai satu dan mencuri satu tabung gas 3 kilogram di dapur sebelum melarikan diri melalui pintu belakang.

Awalnya semua berjalan lancar. Namun Penangkapan pelaku justru terjadi dengan cara tak terduga. 

Pada sore hari di tanggal yang sama, PEB datang ke ruang Reskrim Polsek Baturaja Barat untuk menjalani wajib lapor terkait kasus pencurian sebelumnya yang telah diselesaikan melalui restorative justice.

Namun gelagat PEB menimbulkan kecurigaan. Saat diminta mengeluarkan dompetnya, polisi menemukan STNK atas nama korban Ade di dalamnya. PEB tak bisa mengelak.

Dalam interogasi lanjutan, pelaku mengakui seluruh tindakan pencurian yang dilakukan dini hari itu. Ia bahkan menunjukkan lokasi penyimpanan handphone dan tabung gas yang dicurinya.

Dari tangan pelaku dan lokasi kejadian, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya: Tas selempang hitam, Kotak HP Realme C53

 BPKB sepeda motor Honda Megapro termasuk STNK milik korban.

Selain itu polisi juga mengamankan  Handphone Realme C53 warna emas

"Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," jelas Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, didampingi Kasubsi PIDM Sie Humas Ipda Chandra.

Sumber : https://okes.disway.id/oku/read/660285/remaja-di-oku-terpojok-niat-wajib-lapor-malah-bikin-polisi-curiga-takdir-pun-berkata-lain/15

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.