Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Belasan PPPK Paruh Waktu di OKU Mengundurkan Diri, Administrasi hingga Alasan Pribadi Jadi Pemicu

 



Baturaja Radio.com - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyisakan catatan penting. 

Sebanyak 17 calon PPPK Paruh Waktu dipastikan batal diangkat setelah tidak memenuhi tahapan administrasi hingga batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Kepastian tersebut diketahui usai penutupan pengisian DRH pada 25 Desember 2025 lalu.

Pembatalan ini merujuk pada Pengumuman Bupati Ogan Komering Ulu Nomor: 800.1.2.3/1118/XLII/II/2025 tertanggal 9 September 2025 tentang Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa seluruh peserta yang memperoleh alokasi formasi PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi pengisian DRH dan kelengkapan dokumen, tercatat sebanyak tujuh orang secara resmi menyatakan mengundurkan diri.

Sementara itu, sembilan orang lainnya dinyatakan dianggap mengundurkan diri karena tidak menyelesaikan pengisian DRH dan tidak menyampaikan dokumen pendukung hingga batas waktu berakhir.

Selain itu, satu orang peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU, Nanang Nurzaman, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah diambil sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Seluruh proses telah berjalan sesuai aturan. Peserta yang tidak memenuhi kewajiban administrasi sampai batas waktu yang ditentukan dinyatakan gugur, sedangkan yang mengundurkan diri karna alasan Pribadi,” jelasnya.

Dengan demikian, pembatalan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut bersifat mutlak dan telah ditandatangani langsung oleh Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah.

Terkait alasan pengunduran diri, Nanang menyebutkan bahwa masing-masing peserta memiliki pertimbangan sendiri. Beberapa di antaranya terkendala administrasi, alasan pribadi seperti keluarga dan domisili, telah diterima bekerja di tempat lain, hingga pertimbangan terkait besaran gaji atau upah.

Pembatalan ini sekaligus menjadi evaluasi penting bagi peserta seleksi PPPK Paruh Waktu agar lebih cermat dan disiplin dalam memenuhi seluruh tahapan administrasi yang telah ditentukan pemerintah.*

https://okes.disway.id/oku/read/660534/belasan-pppk-paruh-waktu-di-oku-mengundurkan-diri-administrasi-hingga-alasan-pribadi-jadi-pemicu/15

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.