Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pemkab Sediakan Media Pelaporan Tipikor; Awas!! Jangan Jadi Alat ’86’

 

Baturajaradio.com- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU)

menyediakan media resmi untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di

lingkungan pemerintahan daerah setempat.

Hal ini berdasarkan surat edaran dari Sekretariat Daerah (Setda) OKU yang ditujukan kepada

Organisasi Perangkat Daerah (OPD), nomor 700.1.2.4/420/XIV/2025 tentang Sosialisasi Media

Pelaporan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat tersebut, diketahui bahwa ada 3 (tiga) saluran pengaduan tindak pidana korupsi

yang disediakan.

Pertama melalui SP4N Lapor dengan alamat website https://sp4n.lapor.go.id. Kedua di saluran

pengaduan wbs.inspektorat@okukab.go.id. Dan ketiga di saluran pengaduan

jagadesa.id@okukab.go.id.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan publik dan pengawasan terhadap

Tipikor

Pengumuman dapat dilakukan dalam bentuk catatan yang ditempatkan di area strategis

sehingga mudah diakses oleh masyarakat.

Nah, ada kabar yang didapat bahwa pengaduan-pengaduan itu nanti masuk dalam ranah

Inspektorat.

Lalu, bagaimana alur, format, syarat dan mekanisme untuk menyampaikan laporan disana?

04/09/25 07.29 Pemkab Sediakan Media Pelaporan Tipikor; Awas!! Jangan Jadi Alat '86' - Harian Rakyat

https://harianrakyat.co.id/pemkab-sediakan-media-pelaporan-tipikor-awas-jangan-jadi-alat-86/2/ 2/11

Portal ini mencoba mengkonfirmasi ihwal itu kepada Inspektur Pembantu Wilayah 3,

Hendriansyah. Dengan mengirimkan beberapa pertanyaan via pesan Whatsapp (WA), Rabu

(3/9/25).

Namun, dia menyarankan agar portal ini berkoordinasi dengan Bu Ella Zainia Yulianti, selaku

Inspektur Pencegahan dan Investigasi.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Bu Ella belum memberikan jawaban atas pertanyaanpertanyaan yang dikirim via WA.

Jangan Digunakan untuk Menekan

Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKASS), Hifzin, menilai

keberadaan kanal pengaduan itu adalah langkah positif.


Dia mengingatkan agar media pelaporan Tipikor tidak dipelintir untuk kepentingan segelintir

pihak.

Pastinya, kata dia, saluran pengaduan ini sangat baik untuk memperkuat kontrol. Sekaligus

memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan praktik korupsi di daerah.

“Tapi harus dipastikan tidak digunakan untuk menekan atau memeras pihak tertentu. Apalagi
untuk ’86’ (diselesaikan dengan uang damai). Jika itu terjadi, justru akan merusak tujuan utama
pemberantasan korupsi,” ingatnya. (mw/ep)

Sumber(https://harianrakyat.co.id/pemkab-sediakan-media-pelaporan-tipikor-awas-jangan-jadi-alat-86/3/)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.