Pemkab Sediakan Media Pelaporan Tipikor; Awas!! Jangan Jadi Alat ’86’
Baturajaradio.com- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU)
menyediakan media resmi untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di
lingkungan pemerintahan daerah setempat.
Hal ini berdasarkan surat edaran dari Sekretariat Daerah (Setda) OKU yang ditujukan kepada
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), nomor 700.1.2.4/420/XIV/2025 tentang Sosialisasi Media
Pelaporan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat tersebut, diketahui bahwa ada 3 (tiga) saluran pengaduan tindak pidana korupsi
yang disediakan.
Pertama melalui SP4N Lapor dengan alamat website https://sp4n.lapor.go.id. Kedua di saluran
pengaduan wbs.inspektorat@okukab.go.id. Dan ketiga di saluran pengaduan
jagadesa.id@okukab.go.id.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan publik dan pengawasan terhadap
Tipikor
Pengumuman dapat dilakukan dalam bentuk catatan yang ditempatkan di area strategis
sehingga mudah diakses oleh masyarakat.
Nah, ada kabar yang didapat bahwa pengaduan-pengaduan itu nanti masuk dalam ranah
Inspektorat.
Lalu, bagaimana alur, format, syarat dan mekanisme untuk menyampaikan laporan disana?
04/09/25 07.29 Pemkab Sediakan Media Pelaporan Tipikor; Awas!! Jangan Jadi Alat '86' - Harian Rakyat
https://harianrakyat.co.id/pemkab-sediakan-media-pelaporan-tipikor-awas-jangan-jadi-alat-86/2/ 2/11
Portal ini mencoba mengkonfirmasi ihwal itu kepada Inspektur Pembantu Wilayah 3,
Hendriansyah. Dengan mengirimkan beberapa pertanyaan via pesan Whatsapp (WA), Rabu
(3/9/25).
Namun, dia menyarankan agar portal ini berkoordinasi dengan Bu Ella Zainia Yulianti, selaku
Inspektur Pencegahan dan Investigasi.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Bu Ella belum memberikan jawaban atas pertanyaanpertanyaan yang dikirim via WA.
Jangan Digunakan untuk Menekan
Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKASS), Hifzin, menilai
keberadaan kanal pengaduan itu adalah langkah positif.
Dia mengingatkan agar media pelaporan Tipikor tidak dipelintir untuk kepentingan segelintir
pihak.
Pastinya, kata dia, saluran pengaduan ini sangat baik untuk memperkuat kontrol. Sekaligus
memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan praktik korupsi di daerah.
Tidak ada komentar