Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKU: Skema, Gaji dan Jenjang Masa Kerja

 



Baturaja Radio.com - Pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 menghadirkan skema baru dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperkenalkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Skema ini ditujukan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun belum berhasil mendapatkan posisi di formasi penuh waktu.

Dengan aturan ini, pelamar di Kabupaten OKU yang tidak memenuhi kualifikasi penuh waktu dapat tetap bekerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten  Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) dengan status paruh waktu.

Hal itu, ditegaskan dengan pengumuman dari BKPSDM yang mengeluarlakan pengumuman Alokasi  kebutuhan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 sejak 9 september 2025.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 589 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13076/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 Hal : Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Waktu.

Skema Kerja PPPK Paruh Waktu:


Durasi kerja PPPK paruh waktu ditetapkan hanya 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja sesuai standar ASN reguler.

Selain itu, pegawai paruh waktu tidak memperoleh pakaian dinas dari instansi, serta sistem penggajiannya diperkirakan mengikuti pola pembayaran tenaga kerja part-time di sektor swasta.

Skema Penggajian dan Perbandingan


Besaran gaji PPPK paruh waktu ditentukan oleh:

Jumlah jam kerja  jam kerja lebih singkat berbanding lurus dengan upah.

Beban dan cakupan tugas – semakin besar tanggung jawab, semakin tinggi kompensasi.

Sektor pekerjaan  bidang tertentu memiliki standar pengupahan berbeda.

Sebagai perbandingan, gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022, dengan kisaran Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan.

Namun, bisa berdasarkan dengan Upah Minimum Kabupaten atau sesuai dengan gaji yang diterima sebagai honorer sebelumnya.

Meski berada dalam skema paruh waktu, pegawai tetap memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi kinerja optimal dan persyaratan administrasi yang berlaku.

Jalur Karir Baru untuk ASN

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah memberikan jalur karir yang lebih fleksibel bagi tenaga kerja, sekaligus mengakomodasi tenaga honorer yang selama ini terpinggirkan.

Dengan skema ini, pemerintah berharap PPPK paruh waktu dapat berkembang secara profesional, mendapatkan pengalaman kerja, serta menjadi pintu masuk untuk formasi penuh waktu di masa mendatang.

Kebijakan ini juga dianggap relevan dengan dinamika pasar kerja modern yang mengedepankan fleksibilitas tanpa mengurangi aspek produktivitas dan profesionalitas aparatur negara.*



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.