Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Peluncuran Payment ID 17 Agustus 2025, Warga Khawatir Masalah Keamanan dan Pajak

Baturajaradio.com - Bank Indonesia (BI) dijadwalkan meluncurkan sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025. Sistem identitas transaksi digital ini akan mengintegrasikan seluruh aktivitas pembayaran masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Digital ID.

Meski diklaim akan memodernisasi tata kelola pembayaran dan meningkatkan penerimaan pajak, kebijakan ini menuai kekhawatiran publik.

Payment ID dirancang sebagai nomor identitas tunggal untuk seluruh aktivitas keuangan digital, mulai dari rekening bank, dompet digital, pinjaman online, hingga urusan perpajakan. 

Dengan sistem ini, setiap transaksi keuangan masyarakat akan terekam secara real-time dan bisa langsung diakses oleh otoritas fiskal dan moneter.

Di media sosial, terutama di platform X (sebelumnya Twitter), banyak warganet menyuarakan kegelisahan terkait potensi penyalahgunaan data dan pemajakan ganda.

Salah satu pengguna dengan akun @GNFI membagikan postingan yang mengundang banyak komentar kritis. Salah satu pengguna mempertanyakan:

"Misalnya anak kuliah belum kerja, tapi ditransfer rutin oleh orang tua Rp5 juta per bulan, apakah ini akan dikenai pajak sebagai penghasilan? Padahal uang itu berasal dari gaji ayahnya yang juga sudah dipotong pajak. Bukankah ini jadi double taxation?," tulisnya, dikutip pada Kamis 7 Agustus 2025.

Kekhawatiran ini mencerminkan ketidakjelasan regulasi teknis dan potensi perlakuan pajak yang tidak adil terhadap transaksi antar anggota keluarga.

"Harusnya bagus sih selama benar-benar siap sistemnya," ujarnya.

Namun, Ruhiyat juga mewanti-wanti soal keamanan siber, mengingat integrasi sistem ini melibatkan seluruh transaksi keuangan warga.

"Jangan sampai kayak kasus BSI kemarin, data dibobol hacker lalu dijual di pasar gelap. Ngeri kan?" tegasnya.

Ia juga menyebut pengalaman dengan sistem Coretax yang secara teori baik, namun dalam praktik justru mempersulit wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyambut baik Payment ID sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi digital pemerintahan.

Menurut DJP, sistem ini akan memudahkan pertukaran data antar kementerian dan lembaga negara, terutama dalam konteks pemadanan data NIK dan NPWP yang sudah dimulai sejak Juli 2022.

"Dengan adanya Digital ID, informasi individu akan semakin lengkap dan bermanfaat untuk optimalisasi penerimaan pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dalam media briefing di Kantor DJP, 31 Juli 2025.

Ia juga menegaskan pentingnya interoperabilitas antar lembaga untuk mewujudkan pemerintahan digital yang terintegrasi.

Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, mengkritisi implementasi Payment ID yang dinilai terlalu tergesa-gesa.

"Pertanyaannya: Apakah Indonesia benar-benar siap mengintegrasikan seluruh data transaksi warga ke satu sistem terpusat?" ujarnya kepada Disway. Berita otomotif

Menurut Achmad, sistem ini menyimpan potensi risiko besar jika tidak dibarengi dengan kesiapan infrastruktur digital, sistem hukum perlindungan data, dan etika pengelolaan informasi pribadi.

Ia menyoroti sejarah buruk kebocoran data pribadi WNI yang bahkan pernah sampai ke tangan negara asing akibat lemahnya sistem keamanan nasional.

"Jika data tidak diamankan dengan baik, privasi dan keamanan finansial warga bisa terancam dalam sekejap," tegasnya.

(https://disway.id/read/890359/peluncuran-payment-id-17-agustus-2025-warga-khawatir-masalah-keamanan-dan-pajak/30#)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.