Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Nasib Tenaga Honorer Tidak Ada Kepastian, Pengangkatan Non ASN Jadi PPPK Terganjal Ini!

 Baturajaradio.com - Jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia sangat banyak. Dimana pemerintah lebih memprioritaskan tenaga honorer menjadi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ini dilakukan agar tenaga honorer selesai diangkat menjadi PPPK. Namun, saat ini ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia kini benar-benar berada di titik penentuan nasib.

Dimana setelah bertahun-tahun mengabdi dengan status non-ASN, gaji yang pas-pasan, dan tanpa kepastian masa depan, harapan mereka untuk segera diangkat sebagai PPPK seolah tinggal selangkah lagi.

Namun, langkah tersebut masih terancam batal hanya karena pemerintah daerah dinilai lamban bergerak.

Ditegaskan, Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Aris Widianto, bahwa proses ini sepenuhnya bergantung pada komitmen daerah.

“Bola panas kini ada di tangan pemerintah daerah,” tegasnya Senin, 18 Agustus 2025.

Aris juga mengingatkan bahwa penyelesaian seleksi PPPK, baik tahap pertama maupun tahap kedua, harus segera ditindaklanjuti.

Masih kata dia, bahwa batas waktu pengajuan penetapan Nomor Induk PPPK adalah 10 September 2025.

Sementara tenggat waktu TMT ditetapkan pada 1 Oktober 2025.

Jadi, artinya, lanjut dia, apabila pemerintah daerah tidak segera bergerak, ribuan honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi bisa kembali terjebak dalam ketidakpastian.

Untuk diketahui, berdasarkan data BKN, proses tahap pertama menunjukkan progres yang cukup menggembirakan.

Dari total formasi lebih dari 1 juta kuota PPPK penuh waktu, sebanyak 690.845 pelamar dinyatakan memenuhi syarat.

Dari jumlah tersebut, sekitar 572.722 sudah diusulkan ke BKN, bahkan lebih dari 500 ribu telah mendapatkan penetapan NIP dan SK dari instansi masing-masing.

Dari 187.758 pelamar yang dinyatakan lulus, baru sekitar 1.546 yang diusulkan ke BKN.

Dimana untuk angka ini sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan capaian tahap pertama.

Jadi, bertanya tanya, pakah kendalanya hanya persoalan administrasi?

Ataukah ada faktor lain yang membuat pengangkatan honorer menjadi PPPK seolah dipinggirkan?

Kenyataan di lapangan, kisah para tenaga honorer sungguh menyayat hati.

Yakni, banyak guru honorer yang masih menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan, ada pula tenaga administrasi yang hampir seluruh penghasilannya habis hanya untuk ongkos transportasi.

Mereka tetap setia bekerja, tetap mengabdi, meski hak dan status mereka tak kunjung jelas.

Jadi, ketika pemerintah pusat sudah membuka jalan dengan berbagai kebijakan, seharusnya pemerintah daerah menyambut dengan langkah cepat.

justru sebaliknya, proses administrasi berjalan lamban, sehingga nasib ribuan honorer kembali tergantung di udara.

Keterlambatan ini bukan sekadar soal angka dalam laporan resmi. Dampaknya sangat nyata, di antaranya:

- Keluarga honorer terancam kesulitan ekonomi lebih lama.
- Anak-anak mereka bisa putus sekolah karena biaya tak terpenuh
- Kewajiban cicilan rumah atau kendaraan terancam macet.

Harapan masyarakat kini tertuju pada komitmen kepala daerah serta pejabat di BKD, BKPP, dan BKPSDM agar segera menuntaskan urusan administrasi.

Dengan begitu, proses penetapan PPPK bisa berjalan sesuai jadwal dan para honorer dapat segera menikmati kepastian status serta kesejahteraan yang sudah lama mereka tunggu.

Mengenai informasi ini, semoga menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah, agar tidak lagi menunda-nunda.

Karena di balik angka-angka dalam laporan, ada jutaan kehidupan keluarga honorer yang menaruh harapan besar.

(https://sumeks.disway.id/read/760843/nasib-tenaga-honorer-tidak-ada-kepastian-pengangkatan-non-asn-jadi-pppk-terganjal-ini/45)




 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.