Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kejati Sumsel sita uang tunai Rp506,15 miliar perkara korupsi Bank



Baturajaradio.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506,15 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. 

"Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel menyita barang bukti berupa uang tunai Rp506,15 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL," kata Aspidsus Kejati Sumsel Adhryansah pada konferensi pers di Palembang, Kamis. 

Ia menjelaskan penyitaan itu merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara, karena penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan uang negara. 

Ke depannya, pihaknya menyebutkan akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan penelusuran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp400 miliar. 

"Dari sebelumnya sudah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dari perkara ini senilai Rp1,3 triliun. Sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp1 triliun," jelasnya. 

Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi, pihaknya menemukan fakta perkara itu bermula karena proses pengajuan kredit yang bermasalah. 

"Terkait penetapan tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," kata Adhryansah. Baca juga: Kejati Sumsel geledah empat lokasi terkait korupsi penyaluran kredit bank BUMN senilai Rp1,3 triliun

Sumber : https://sumsel.antaranews.com/berita/795753/kejati-sumsel-sita-uang-tunai-rp50615-miliar-perkara-korupsi-bank

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.