Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

15 anak bawah umur ajukan dispensasi pernikahan di OKU, Sumsel

 
Baturajaradio.com- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten
Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mencatat sebanyak 15 pasangan calon penganti.

 
"Selama periode Januari-Juli 2025 tercatat ada 15 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi pernikahan," kata Kepala DPPPA OKU, Arman, di Baturaja, Senin.

Dia mengatakan, pasangan pengantin itu meminta rekomendasi ke DPPPA OKU untuk bisa diberikan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Baturaja.

Dari belasan anak di OKU yang mengurus rekomendasi tersebut, kata dia, 70 persen di antaranya berusia 18 tahun ke bawah karena alasan hamil di luar nikah.

Dia menjelaskan, sesuai aturan syarat dispensasi dapat diberikan adalah jika melihat laki-laki sudah siap secara psikis maupun materi, usia perempuan sudah mendekati 19 tahun dan kedua calon pengantin sudah mempunyai pandangan tentang konsep pernikahan.

"Termasuk hamil di luar nikah dinilai tepat diberikan rekomendasi untuk mendapat dispensasi pernikahan di PA," jelasnya.

Menurut Arman, pergaulan bebas dan pengaruh media sosial menjadi faktor utama anak di bawah umur hamil duluan dan terpaksa menikah di usia sekolah.


Oleh sebab itu, untuk menekan angka pernikahan dini pihaknya menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang dampak buruk menikah di usia remaja.

Pemkab OKU juga menggandeng Pengadilan Agama Baturaja dalam rangka sinergisitas penguatan kapasitas dan sinkronisasi koordinasi pencegahan perkawinan anak, hak asuh anak dan hak perempuan setelah perceraian.

"Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemkab OKU dalam melindungi generasi penerus bangsa dari dampak negatif perkawinan usia dini dan perceraian," ujarnya.

Sumber(https://bengkulu.antaranews.com/berita/428777/15-anak-bawah-umur-ajukan-dispensasi-pernikahan-di-oku-sumsel)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.