Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Status Honorer Resmi Dihapus 2025, MenPAN RB Beri Kado Spesial yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Masuk Kategori In

 

Status Honorer Resmi Dihapus 2025, MenPAN RB Beri Kado Spesial yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Masuk Kategori In

Baturaja Radio.com - Tahun 2025 pemerintah resmi menghapus status tenaga honorer, namun MenPAN RB memberikan kabar gembira yaitu berupa kado spesial bagi pegawai yang tidak lolos seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Yakni masuk kategori yang telah ditentukan. Untuk diketahui pemerintah sepakat bahwa status tenaga honorer akan dihapus tahun 2025 dan berganti menjadi PPPK sesuai dengan amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.

Apa amanat yang telah tercantum di dalam UU ASN 2023, penghapusan status tenaga honorer dilakukan sebagai upaya menuntaskan masalah penataan non ASN di Indonesia.

Disampaikan Rini Widyanti selaku MenPAN RB, bahwa penataan tenaga honorer akan diselesaikan melalui mekanisme seleksi pengangkatan PPPK.

MenPAN RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang lolos seleksi dan memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.

Namun, MenPAN RB juga akan memberikan kado spesial untuk tenaga honorer yang tidak lolos pada seleksi PPPK.

Yakni MenPAN RB memberikan kado spesial untuk tenaga honorer yang tidak lolos pada seleksi PPPK dengan memasukkannya ke kategori PPPK paruh waktu.

Pengangkatan masuk kategori PPPK paruh waktu, sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Yakni tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun dinyatakan tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Tak hanya itu, MenPAN RB juga akan melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu terhadap tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi kebutuhan formasi.

Namun, demikian, MenPAN RB mengungkap bahwa tenaga honorer yang dimasukkan ke dalam kategori PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir.

Ini pasalnya, MenPAN RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memiliki status kepegawaian sebagai pegawai pada instansi pemerintah.

Dimana MenPAN RB menetapkan bahwa tenaga honorer yang masuk ke dalam kategori PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Selain itu, tenaga honorer yang masuk ke kategori PPPK paruh waktu juga akan diberi gaji dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi bagi yang tidak lolos PPPK untuk tidak berkecil hati. Dimana pemerintah tetap memperkerjakan tanpa ada pemberhentian atau PHK. 

Seperti tahun ini di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK formasi 2024 telah dilantik pada Mei 2025 kemarin. Sehingga saat ini PPPK tersebut telah bekerja.

https://sumeks.disway.id/read/757469/status-honorer-resmi-dihapus-2025-menpan-rb-beri-kado-spesial-yang-tidak-lolos-seleksi-pppk-masuk-kategori-in

 



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.