Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Plt Kadin DAMKARMAT OKU Serukan Peningkatan Kesadaran Keselamatan Kebakaran di Tempat Usaha

 
Baturjaradio.com-  BATURAJA Ogan Komering Ulu (OKU), PLT Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DAMKARMAT) Kabupaten OKU, Yatino, S.I.P., M.M., menyampaikan keprihatinannya terhadap rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam menerapkan standar keselamatan kebakaran, terutama di sektor-sektor vital seperti rumah makan, hotel, dan pertashop (Pomp Mini)
6 hari  lalu
Dewan Pengurus Pusat PGNR Desak PT Mega Rizky Jaya Sejahtera Bertanggung Jawab atas Ambruknya Jembatan Muara Lawai: Pemerintah Harus Tegas!
 38 NOVA
Dalam wawancara eksklusif bersama awak media Liputan4.com pada Senin, (14/07/2025) di ruang kerjanya, Yatino menegaskan bahwa banyak tempat usaha di wilayah OKU belum mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah OKU No. 13 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

“Keselamatan kebakaran bukan sekadar formalitas, ini soal perlindungan nyawa dan aset,” ujar Yatino dengan nada serius.

Ia menyebutkan bahwa sebagian besar tempat usaha tidak memiliki alat pemadam api ringan (APAR), jalur evakuasi darurat, serta pelatihan dasar bagi karyawan dalam menghadapi situasi kebakaran.

Ironisnya, beberapa pertashop /Pomp Mini yang menjual bahan bakar juga belum dilengkapi sistem deteksi dan penanganan kebakaran sesuai standar minimum.

Yatino mengingatkan bahwa sektor usaha memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi pengunjung, pekerja, dan lingkungan sekitar dari potensi kebakaran.

Dalam Perda No. 13 Tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap pemilik atau pengelola bangunan wajib menyediakan sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif, serta melakukan pemeriksaan berkala (minimal 1 tahun sekali).

Namun, pelanggaran terhadap Perda ini masih kerap ditemui di lapangan. DAMKARMAT OKU mencatat lebih dari 65% tempat usaha belum memenuhi standar dasar keselamatan kebakaran.

“Sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan, tapi pendekatan kami tetap edukatif terlebih dahulu,” tegas Yatino.

Ia menyatakan bahwa penegakan Perda harus disertai dengan pengawasan terpadu antara pemerintah daerah, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya.

Banyak pemilik usaha beralasan tidak mengetahui ketentuan ini, yang menurut Yatino menunjukkan lemahnya sosialisasi dan minimnya rasa tanggung jawab sosial.

Yatino juga menyoroti pentingnya pelatihan penanggulangan kebakaran ringan yang seharusnya dilakukan secara berkala oleh setiap tempat usaha.

“Pendidikan dini tentang potensi kebakaran dan upaya penanggulangannya sangat penting, terutama di tempat usaha yang berisiko tinggi seperti dapur restoran dan depot BBM,” katanya.

Ia juga menyayangkan kurangnya audit keselamatan yang dilakukan secara mandiri oleh pemilik usaha.

Menurutnya, upaya preventif jauh lebih murah dan efisien daripada kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.

“Kebakaran tidak hanya merugikan materi, tapi bisa menghancurkan reputasi dan kelangsungan usaha,” tambahnya.

DAMKARMAT OKU akan menggiatkan inspeksi lapangan dan memberi tenggat waktu kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar keselamatan.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan meluncurkan program sertifikasi kesiapsiagaan kebakaran bagi tempat usaha di Kabupaten OKU.

Program ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang inklusif dan partisipatif.

Yatino mengajak media, komunitas, dan dunia usaha untuk ikut serta menyebarluaskan pentingnya kesadaran akan bahaya kebakaran.

“Ini bukan hanya tugas DAMKARMAT. Ini tugas kita bersama untuk menjaga keselamatan publik,” ujarnya.

Ia juga meminta dukungan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu agar menjadikan aspek keselamatan kebakaran sebagai syarat utama dalam penerbitan izin usaha.

Sebagai bentuk nyata, DAMKARMAT OKU akan membuka posko konsultasi keselamatan kebakaran secara gratis bagi pelaku usaha di daerah.

Yatino berharap para pelaku usaha dapat melihat langkah ini sebagai peluang untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan dan daya saing usaha mereka.

“Bayangkan jika pelanggan tahu tempat makan Anda punya sistem keamanan kebakaran yang baik—mereka pasti lebih percaya,” ucapnya.

Terakhir, ia menekankan bahwa pengabaian terhadap keselamatan adalah bentuk kelalaian yang bisa berujung fatal.

“Kita tidak bisa menunggu musibah dulu baru bertindak karena kebakaran tidak ada dalam kalender. Keselamatan harus jadi budaya, bukan beban,” tutup Yatino.

Rilis ini sekaligus menjadi seruan terbuka agar para pemangku kepentingan bersama-sama memperkuat penerapan Perda No. 13 Tahun 2012 sebagai landasan perlindungan dari bencana kebakaran di Kabupaten OKU.

Sumber(https://liputan4.com/plt-kadin-damkarmat-oku-serukan-peningkatan-kesadaran-keselamatan-kebakaran-di-tempat-usaha/)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.