Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Larang Kendaraan Besar Beriringan, PJN : Jarak Minimal 60 Meter

Baturajaradio.com -  Rambu penanda yang terpasang dì dua pangkal jembatan nasional dì Jalan Lintas Sumatera Kabupaten OKU, ternyata belum menyeluruh. Pariwisata OKU

Hal ini diungkap Pengawas Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Sumbagsel Romadhon, saya dikonfirmasi okusatu.id, Minggu 6 Juli 2025.

“Saat ini rambu penanda sudah terpasang dì seluruh jembatan mulai dari Baturaja sampai Martapura, ” ujarnya.

Pemasangan rambu tersebut, jelas dia, mulai dari jembatan layang (flyover) Kelurahan Sukajadi, Kabupaten OKU sampai jembatan Air Komering Kelurahan Martapura, OKU Timur. Pariwisata OKU

Sementara, dari arah Sugihwaras sampai batas Kota Baturaja, saat ini masih dalam proses pemasangan.

“Bertahap pemasangannya, ” jelasnya.

Pasang Rambu Pengingat dì Pangkal Jembatan, Imbas Ambruknya Jembatan dì Lahat

Ia menepis soal terlambatnya pemasangan rambu penanda. Sebab, pemasangan rambu selain untuk mengantisipasi kasus ambruknya jembatan, juga mengingatkan pengguna jalan, agar sesuai aturan angkutan.

“Kalo masalah terlambat sebenarnya belum terlambat, karena sebelum-sebelumnya juga, angkutan bertonase di atas 40 ton sudah diberi peringatan, ” tepisnya.

Ia juga mengingatkan sopir angkutan barang, agar tidak melebihi muatan yang ditentukan. Selain itu, pihaknya juga melarang jalan beriringan, terlebih saat meniti jembatan penyeberangan.

“Dilarang berjalan beriringan. Jarak minimal 60 meter, ” tandasnya.

Untuk diketahui, sejak beberapa hari belakangan Kementerian PU memasang rambu penanda di pangkal jembatan.

Hal ini dìlakukan sebagai bentuk antisipasi, agar kasus ambruknya jembatan Muara Lawai dì Lahat tidak terjadi di jembatan pengelolaan nasional. (13)

(https://okusatu.id/larang-kendaraan-besar-beriringan-pjn-jarak-minimal-60-meter/)


 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.