Mantan Kepala BPBD OKU terancam pidana 20 tahun penjara
Baturajaradio.com - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, AK dan bendaharanya JN terancam pidana 20 tahun penjara atas kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Choirun Parapat di Baturaja, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan AK selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 dan Bendahara BPBD OKU, JN ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan cukup panjang, akhirnya berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
"Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Palembang dan siap menjalani persidangan," katanya.
Dia mengatakan, kedua tersangka diduga menggelapkan gaji atau honor relawan BPBD OKU pada tahun anggaran 2022 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp428 juta.
Penyimpangan anggaran terungkap setelah tim penyelidik menemukan penggunaan dana yang tidak didukung laporan pertanggungjawaban yang sah, dan banyak kegiatan yang tidak terlaksana sesuai rencana.
"Tim kami menemukan bahwa anggaran belanja barang dan jasa, serta kegiatan operasional digunakan tanpa bukti pertanggungjawaban yang valid," ungkapnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda yang besar.
Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, masyarakat Kabupaten OKU menunggu proses hukum yang transparan dan berharap keputusan yang tegas kepada kedua tersangka untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah penyalahgunaan anggaran serupa di kemudian hari.
Sumber : https://sumsel.antaranews.com/berita/789241/mantan-kepala-bpbd-oku-terancam-pidana-20-tahun-penjara?page=all
Tidak ada komentar