Ganja 1,3 Kg Siap Edar Disita Satresnarkoba Polres OKU, Hasil Operasi Selama 2 Minggu
Baturajaradio.com - Sebanyak 12 tersangka hasil operasi Satresnarkoba Polres OKU yang digelar selama 2 minggu dihadirkan dalam rilis tersangka, Senin (2/6/2025).
Di antara barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini adalah ganja seberat 1.306,28 gram (1,3 kg) siap edar.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP mengatakan, selain ganja seberat 1,3Kg itu, Satres Narkoba juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 22,71 gram dan pil ektasi sebanyak 4 butir dengan berat bruto 1,39 gram.
Menurut Kapolres, penyebaran kasus peredaran narkotika itu merupakan keberhasilan dan kerja keras jajaran Satres narkoba selama kurun waktu 2 minggu terakhir bulan Mei 2025 (3 Mei – 29 Mei 2025).
"Selama kurun waktu dua minggu polisi berhasil mengungkap kasus narkoba selabanyak 10 kasus dengan 12 orang pelaku," ujarnya dalam rilis tersangka yang digelar di Gedung Multi Media Wicaksana Laghawa Polres OKU, Senin (2/6/2025).
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan antara inisial lain AP (29) warga RSS Sriwijaya, AA (34) warga Kecamatan Sinar Peninjauan, S alias K (50) warga Desa Karya Mukti Kecamatan Sinar Peninjauan dan S (51), warga Desa Karay jaya, Kecamatan Sinar peninjauan. Empat pelaku tersebut diamankan pada hari Selasa (13/5/2025).
Kemudian pada hari Kamis (22/5/2025) polisi kembali mengamankan tersangka AA (24), warga Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
Pada Jumat (23/5/2025) polisi kembali mengamankan AR (25) warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan.
Selanjutnya hari Selasa (27/5/20250, Satres Narkoba mengamankan tersangka AW (36) warga Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur dan Rabu (28/5/2025) kembali mengamankan tersangka YN (46) warga Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur.
Selanjutnya hari Kamis (29/5/2025) polisi mengamankan 3 tersangka lagi atas nama AS (35) warga Kelurahan Sukaraya, EY (26) warga Desa Tanjung, EV (37) warga Kelkurahan Sukaraya dan tersangka RM (28) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari 1,3 Kilo gram ganja yang berhasil disita polisi, sebanyak 1.280 Gram (1,28 Kg) disita dari tangan tersangka RM yang dibagi-bagi dalam bungkus dan siap matiarkan.
Dikatakan Kapolres, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan komitmen Polres Oku dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres OKU.
"Terbukti dari beberapa polsek yang berhasil mengungkap kasus narkotika," ujarnya.
Menurut Kapolres, dari total kasus yang berhasil diungkap, Polres OKU berhasil menyelematkan sebanyak 6.589,68 jiwa dengan total kerugian materi sebanyak Rp 31.990.000.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ganja 1,3 Kg Siap Edar Disita Satresnarkoba Polres OKU, Hasil Operasi Selama 2 Minggu, https://sumsel.tribunnews.com/2025/06/02/ganja-13-kg-siap-edar-disita-satresnarkoba-polres-oku-hasil-operasi-selama-2-minggu#google_vignette.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tidak ada komentar