Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dogol Tikam Rekan Hingga Tewas di OKU, Ini Kronologinya

 



Baturaja Radio.com - Warga Desa Marga Bhakti, Unit XI, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), digegerkan oleh peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi pada Rabu (4/6) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Seorang pria berinisial Abdillah alias Dogol (45), tega menghabisi nyawa rekannya sendiri, Asep Rosmanda alias Asnawi (55), usai makan bersama di rumah korban.

Peristiwa berdarah itu terjadi di kediaman korban yang beralamat di Simpang Blok B2, Dusun Sumber Makmur, Desa Marga Bhakti XI.

Diduga, pelaku yang berprofesi sebagai petani itu telah merencanakan aksi keji tersebut.

Korban yang diketahui sebagai wiraswasta itu meregang nyawa di teras rumahnya sendiri, setelah diserang secara membabi buta menggunakan pisau daging yang diambil pelaku dari dapur rumah korban.

Kejadian bermula ketika pelaku bertandang ke rumah korban dan sempat berbincang serta makan bersama.

Seusai makan, pelaku sempat berpamitan kepada korban dan saksi bernama Duwi Listiyo Wati.

Namun, sebelum benar-benar meninggalkan rumah, pelaku berpura-pura meminta izin ke kamar mandi.

Tanpa diduga, pelaku mengambil pisau dapur sepanjang 35 cm dan langsung menyerang saksi.

Duwi yang merupakan Istri dari korban bernama Asep diserang terlebih dahulu meski berhasil menghindar Ia mengalami luka sayatan. Kemudian berteriak minta tolong kepada korban.

Nasib malang, Asep sang suami justru menjadi sasaran berikutnya.

Pelaku mengayunkan pisau daging secara brutal, mengakibatkan luka parah pada tubuh korban hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres OKU AKBP Endro Wibowo melalui kasi humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon melalui laporan tertulis menyebutkan, petugas yang menerima informasi segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). 

Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu bilah pisau daging sepanjang 35 cm yang digunakan pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah,” ungkap AKP Holdon. 

Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh jajaran Polsek Sinar Peninjauan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*

https://okes.disway.id/read/657680/dogol-tikam-rekan-hingga-tewas-di-oku-ini-kronologinya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.