Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

75 Ribu Desa Sudah Terima Dana Desa, Kemenkeu Sebut Hingga Juni 2025 Capai Rp 37,38 Triliun


Baturajaradio.com --
 
Sebanyak 75 ribu desa di Indonesia sudah terima dana desa hingga hingga 19 Juni 2025.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penyaluran dana desa telah mencapai Rp 37,38 triliun.

Angka tersebut merepresentasikan 46,38 persen dari total alokasi Dana Desa tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 69 triliun.


Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dana tersebut telah tersalurkan ke 75.259 desa yang tersebar di 37 provinsi di seluruh Indonesia.


Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan dan pemulihan ekonomi di tingkat desa melalui berbagai program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat.


Pemerintah berharap, pencairan Dana Desa yang terus berjalan ini mampu mempercepat pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi lokal, serta mendukung pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan antarwilayah.


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran Dana Desa mencapai Rp 37,38 triliun hingga 19 Juni 2025.

Jumlah tersebut setara dengan 46,38 persen dari total alokasi Dana Desa tahun ini sebesar Rp 69 triliun.


Menurut data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dana tersebut telah disalurkan kepada 75.259 desa di 37 provinsi.


“Pada 2025, Dana Desa makin kuat dengan penyaluran yang mencapai lebih dari Rp 37 triliun,” tulis DJPb dalam unggahan akun Instagram resminya @ditjenperbendaharaan, dikutip Rabu (25/6/2025).


Sejak pertama kali diluncurkan pada 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia.


Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.


Dengan adanya Dana Desa, desa dapat mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.


Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa sekaligus sebagai upaya penanggulangan kemiskinan.


Anggaran Dana Desa tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 69 triliun, dengan pengalokasian yang dihitung berdasarkan tahun anggaran sebelumnya menggunakan formula tertentu.


Rinciannya, alokasi dasar ditetapkan sebesar 65 persen dari total anggaran atau sekitar Rp 44,84 triliun.

Kemudian, alokasi afirmasi sebesar 1 persen, yaitu sekitar Rp 689 miliar.


Sementara alokasi kinerja mencapai 4 persen atau sekitar Rp 2,75 triliun.


Terakhir, alokasi formula ditetapkan sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa, ditambah sisa dana dari alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa, dengan total sekitar Rp 20,7 triliun.


Sebagai informasi, pemerintah juga mencatat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga akhir Mei 2025 mencapai Rp 322 triliun, atau sekitar 35 persen dari pagu anggaran tahun ini.



Sumber Artikel:: https://palembang.tribunnews.com/2025/06/27/75-ribu-desa-sudah-terima-dana-desa-kemenkeu-sebut-hingga-juni-2025-capai-rp-3738-triliun?page=2

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.