Ciduk Pengedar Ganja di OKU, Barang Bukti Diselipkan di Pinggang
“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan satu bungkus kertas nasi berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja,
diselipkan di pinggang celana pelaku,” terang Kapolres OKU melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon.
Barang bukti ganja seberat 31,34 gram bruto tersebut dibungkus dalam kantong kasa putih.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu unit ponsel Vivo Y03, serta sejumlah barang pribadi lain milik tersangka yang diduga terkait aktivitas pengedaran.
Terduga pelaku Alex Candra yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, mengaku barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Baturaja Timur dan sekitarnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar