Jual Wanita ke Polisi, Mucikari di OKU Selatan Ditangkap Polisi, Pasang Foto Untuk Tarik Pelanggan
Baturajaradio.com - Beroperasi saat bulan ramadhan, satuan Unit PPA Polres OKU Selatan mengamankan seorang wanita terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias mucikari di kawasan Objek Wisata Danau Ranau, OKU Selatan, Sumsel.
Wanita tersebut adalah berinisial R (40) yang diringkus petugas kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik eksploitasi perempuan di wilayah tersebut.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan, Ipda Devi Sulastri mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi terselubung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif menyamar menggunakan undercover buy.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan perdagangan orang yang berlangsung secara terselubung,"kata Ipda Devi Sulastri, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut dikatakannya, saat menjadi undercoverbuy polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pelanggan, memesan jasa perempuan yang ditawarkan pelaku.
"Nah, saat transaksi terjadi, kami langsung melakukan penggerebekan," bebernya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa R menjalankan bisnis prostitusi terselubung dengan memanfaatkan teknologi digital.
Pelaku menawarkan jasa perempuan melalui grup WhatsApp, dimana ia memasang foto-foto korban untuk menarik pelanggan.
Setelah kesepakatan harga tercapai, transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran tertentu sebelum korban diserahkan kepada pelanggan di lokasi yang telah disepakati.
"Pelaku ini berperan sebagai perantara yang menghubungkan pelanggan dengan perempuan yang ia tawarkan melalui aplikasi pesan singkat. Ini jelas termasuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang, di mana korban dieksploitasi demi keuntungan ekonomi,” jelas Ipda Devi.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengatur mengenai praktik perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 296 KUHP, yang menjerat mereka yang memfasilitasi tindakan asusila dengan ancaman hukuman tambahan.
Sumber : https://sumsel.tribunnews.com/2025/03/13/jual-wanita-ke-polisi-mucikari-di-oku-selatan-ditangkap-polisi-pasang-foto-untuk-tarik-pelanggan
Tidak ada komentar