Dugaan Suap 9 Proyek di OKU, KPK Tahan 6 Orang, Sita Uang Rp2,6 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2024–2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers Minggu (16/3/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU tahun 2025.
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU diduga meminta jatah pokok-pokok pikiran (pokir), yang kemudian disepakati untuk dialihkan menjadi proyek fisik di bawah pengelolaan Dinas PUPR OKU dengan total nilai awal Rp40 miliar.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapat jatah proyek senilai Rp5 miliar, sementara anggota lainnya mendapatkan proyek senilai Rp1 miliar per orang," ungkap Setyo Budiyanto.
Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai proyek dikurangi menjadi Rp35 miliar. Meski demikian, fee proyek tetap disepakati sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Kepala Dinas PUPR OKU, NOV, menawarkan sembilan proyek kepada kontraktor MNZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen, di mana 2 persen dialokasikan untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk anggota DPRD.
Pada 16 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah NOV.
Dalam penggeledahan, ditemukan uang Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari komitmen fee proyek. Secara bersamaan, KPK juga mengamankan MNZ, ASS, FMR, UH, serta beberapa pihak lain.
Selain uang tunai, KPK turut menyita satu unit mobil Toyota Fortuner berpelat nomor 1851 ID, dokumen proyek, dan alat komunikasi elektronik.
Dugaan semakin menguat setelah ditemukan bahwa sebagian dari uang fee proyek senilai Rp1,5 miliar yang diberikan ASS kepada NOV digunakan untuk membeli mobil tersebut.
Berikut adalah sembilan proyek yang diduga menjadi bagian dari skandal ini yakni pertama rehabilitasi rumah dinas Bupati OKU – Rp8,3 miliar
termasuk rehabilitasi rumah dinas Wakil Bupati OKU – Rp2,4 miliar ada juga pembangunan kantor Dinas PUPR OKU – Rp98 miliar berikut pembangunan jembatan Desa Tuna Makmur – Rp983 juta.
Kemudian, ada proyek peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Bandar Agung – Rp4,9 miliar
dan peningkatan jalan Desa Pamai Makmur-Guna Makmur – Rp4,9 miliar berikut peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur – Rp4,9 miliar.
Selanjutnya, Peningkatan jalan Letnan Muda – Rp4,8 miliar dan yang kesembilan proyek peningkatan jalan Desa Makarti Utama – Rp3,9 miliar
KPK terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korupsi terstruktur yang melibatkan lebih banyak pejabat daerah.
Sedangkan penangkapan tersebut dilakukan KPK di rumah masing -masing para tersangka.(*)
Tidak ada komentar