HET Minyak Goreng Lampaui Ketentuan, Pemkab OKU Temukan Pengampas Ilegal?
Baturaja Radio.com - Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilaporkan melampaui ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.
Tim gabungan Dinas Perdagangan dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) OKU langsung bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang yang menjual minyak goreng dengan harga tinggi.
Kementerian Dalam Negeri bahkan memberikan teguran langsung kepada Pemkab OKU melalui sambungan online, menyusul temuan harga minyak goreng bersubsidi di OKU yang menjadi salah satu tertinggi secara nasional, hanya kalah dari DKI Jakarta.
Di pasar tradisional OKU, harga minyak goreng subsidi dijual di kisaran Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter. Angka ini jauh dari HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Kabag Perekonomian Setda OKU, Dadang Hudaya didampingi Kabid Pengembangan Perdagangan, Irfan Maradona membenarkan temuan tersebut. Hal itu ia ketahui setelah melakukan pendalaman ke pasar-pasar.
“Kemungkinan ada rantai yang terputus untuk pendistribusian minyak goreng subsidi pemerintah. Mereka (Toko-toko) tidak menerima barang dari distributor, mereka rata-rata menerima dari pengampas,” kata Dadang, Senin (20/1/25).
Diketahui bahwa pedagang membeli dari pengampas dengan harga Rp205.000 per dus, yang berarti harga per liter mencapai Rp17.500.
“Alasanya toko menerima itu, karena stok barang yang selalu ada. Mereka tidak mau repot kalau stok barang tidak ada,” sambung dia.
Buktinya, menurut Dadang stok minyak goreng subsidi tidaklah langka. “Itu tadi, mungkin ada rantai yang terputus,” bebernya.
Sidak tim gabungan menemukan satu gudang pemasok ilegal sebagai sumber distribusi minyak goreng bersubsidi dengan harga yang melampaui ketentuan.
Tim gabungan langsung memberikan ultimatum kepada pemasok dan pedagang agar menurunkan harga dalam waktu satu minggu.
“Kami telah membawa surat imbauan agar harga diturunkan sesuai HET. Jika tidak, Pemkab OKU akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat ke kepolisian,” tegas Dadang.
Salah seorang pemasok Minyak Goreng tidak resmi di OKU mengaku mendapatkan barang dari Kota Palembang, tepatnya di toko sekitar Jakabaring.
“Kami terima dengan harga Rp.200.000 per dus, kami jual lagi dengan harga Rp.205.000 per dusnya, itu belum dihitung dengan ongkos bensinnya,” kata dia saat ditanya. (Fiq)
https://ogannews.com/het-minyak-goreng-lampaui-ketentuan-pemkab-oku-temukan-pengampas-ilegal
Tidak ada komentar