Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

AHUN 2025 BATAS USIA PENSIUN PNS DAN PPPK RESMI BUKAN 58 ATAU 60 TAHUN MELAINKAN SAMPAI



BaturajaRadio.com-  PNS dan PPPK benar-benar harus tahu info ini.
Aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK telah diresmikan.

Tahun 2025 usia pensiun PNS dan PPPK bukan 58 atau 60 tahun.

Profesi PNS dan PPPK semakin diminati oleh banyak orang.

Hal ini tak lepas dari peran penting yang dimainkan kedua jenis pegawai ini dalam menjaga kestabilan dan keberlangsungan pelayanan kepada negara.

PNS bertanggung jawab menjalankan berbagai program pemerintah.

Sementara itu, PPPK merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan perjanjian tertentu untuk bekerja pada lembaga pemerintah.

Meskipun statusnya tidak permanen seperti PNS, PPPK tetap memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pelayanan publik.

Kedua jenis ASN ini benar-benar berperan penting terhadap pelayanan kepada negara.
Sehingga tidak heran aturan terus disesuaikan agara semakin memihak kepada PNS dan PPPK.
Termasuk tentang usia pensiun kedua ASN tersebut.

Untuk masalah hak PNS dan PPPK telah disamaratakan oleh UU ASN terbaru.
Di mana masing-masing ASN tersebut berhak menerima :

Penghasilan
PNS dan PPPK berhak menerima gaji atau upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lingkungan Kerja
PNS dan PPPK berhak mendapatkan lingkungan kerja yang mendukung, baik itu dari segi fisik maupun suasana yang nyaman.

PNS dan PPPK berhak mendapatkan jaminan sosial, yang meliputi:
Jaminan kesehatan
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kematian
Jaminan pensiun 
Tentu hal ini hanya bisa diberikan setelah PNS dan PPPK pensiun di usia sesuai aturan terbaru.

PNS dan PPPK dengan Jabatan Manajerial
Pimpinan Tinggi Utama:
Batas usia pensiun adalah 60 tahun.
Pimpinan Tinggi Madya:
Batas usia pensiun adalah 60 tahun.
Pimpinan Tinggi Pratama:
Batas usia pensiun juga ditetapkan hingga 60 tahun.
Jabatan Administrator:
Batas usia pensiun adalah 58 tahun.

Jabatan Pengawas:
Batas usia pensiun adalah 58 tahun. 
PNS dan PPPK dengan Jabatan Non Manajerial
Jabatan Pelaksana:
Batas usia pensiun adalah 58 tahun. 
Jabatan Fungsional:


Batas usia pensiun dapat mencapai 65 tahun.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.