Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tiga Truk Pengangkut 88,2 ton Batubara Ilegal Digagalkan di OKU


Baturajaradio.com
- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 3 truk yang membawa 88,2 ton batubara ilegal di Jalinsum, Kota Baturaja, OKU.

Hal itu disampaikan oleh Kasubdit, AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 88,2 ton batubara ilegal.

Dia mengatakan Batubara yang berasal dari tambang rakyat di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim ini rencananya akan dibawa ke stockpile (tempat penampunhan batubara) di Cilegon, Banten dan Cakung Jakarta Timur.  

Tiga sopir truk yang membawa batubara ilegal diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kota Baturaja, OKU dini hari kemarin (17/3).

Puluhan ton batubara ilegal ini dibawa dengan menggunakan truk Colt Diesel warna orange dari Tanjung Agung. Setibanya di lapangan Siba di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung, batubara itu dipindahkan ke truk milik pelaku. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Bagoes Suropratomo Oktobrianto,SIK melalui Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH menyebut keterangan sopir bahwa batubara yang dibawanya tersebut diperoleh dan dimuat dengan cara memindahkan muatan dari kendaraan lain

“Mereka memindahkan muatan batubara ilegal ini dari sebuah truck Colt Diesel orange ke truck milik pelaku dilapangan Siba (lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA) didesa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim,” ucap Bagus.

Rencana, apabila lolos puluhan ton batubara ilegal ini akan dibawa ke stockpile yang berada didaerah Cakung Timur Jakarta. 

RS juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang dan juga siapa penerimanya, hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan (batubara) dan mengantarnya ke Jakarta dengan upah Rp.430.000 per ton.

Setelah itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batubara yang dibawa sopir JR. Didapati, dokumen yang sama dengan kendaraan pertama, yakni surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’ dan dimuat dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten. 

“Yang kedua ini, sopir JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke ke Stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp 6 juta tiap ritase,” terangnya.

Tak lama berselang, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batubara. 

“Sopir atas nama SP yang ternyata juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’. Memuat batubara dari stockpile pulau panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp 6 juta per ritase,” imbuhnya.

Bagus mengaku saat melakukan penyelidikan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batubara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.

“Keseluruhan barang bukti kendaraan dan batubara kami titipkan disebuah pabrik di Baturaja, sedang ketiga pelaku kita gelandang ke mapolda untuk proses hukum, dua kita nyatakan DPO,” tegasnya.

Para pelaku dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar,” pungkasnya.

(https://okes.disway.id/read/648064/tiga-truk-pengangkut-882-ton-batubara-ilegal-digagalkan-di-oku/15)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.