Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Rekom Hitung Ulang TPS di OKU Selatan Belum Ditindaklanjuti, Begini Respon KPU Sumsel


Baturajaradio.com --
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu atau
 Bawaslu Sumsel kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk melakukan penghitungan ulang suara hasil Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPR RI di 1.352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten OKU Selatan hingga sekarang belum dilaksanakan. 


Padahal rekomendasi Bawaslu Sumsel tersebut, sudah dilakukan sejak tanggal 19 Februari 2024 lalu.


"Berdasarkan laporan, hingga saat ini belum dilaksanakan, hitung ulang dengan buka kotak yang ada di TPS, " kata Kurniawan, Jumat (1/3/2024). 


Dijelaskan Kurniawan, rekomendasi itu memang sudah dilakukan KPU Sumsel dengan meneruskannya ke KPU OKU Selatan.


Namun, dilapangan KPU OKU Selatan tidak melakukan penghitungan ulang suara yang ada. 

"Pastinya, kalau tidak dilakukan di Kabupaten, akan kita dorong untuk dilakukan ditingkat provinsi, " tegas Kurniawan. 


Anggota Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat,  Massuryati menilai alasan belum dilaksanakan rekomendasi Bawaslu oleh KPU kemungkinan KPU OKU Selatan, masih meminta petunjuk dengan KPU Sumsel.


“Rekomnya itu melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di OKU Selatan untuk dapil Sumsel II  DPR RI, itu saja intinya.  Dalam laporan yang masuk di Bawaslu Sumsel terindikasi bahwa dari salah satu partai politik atas nama calon tertentu terindikasi pembuatan C1nya itu tidak sesuai  dengan apa yang terdapat dalam kotak suara yang dilakukan oleh KPPS," paparnya.


Indikasinya disitu diungkapkan Massuryati, dengan beberapa laporan yang sampai ke Bawaslu dan Kordiv Hukum sudah melakukan penelurusan dan melakukan tindaklanjut ke OKU Selatan. 


"Ada pengakuan penyelenggara di tingkat bawah,  sepertinya hal itu terjadi di beberapa TPS atau di seluruh TPS makanya kami dari Bawaslu Sumsel merekomendasikan hal tersebut,” ucapnya.


Massuryati sampaikan, jika terjadi kesalahan di C hasil artinya perbaikan itu dilakukan dengan cara surat suara yang berada di kotak suara itu dipastikan apakah C hasil itu benar atau salah.


"Sepanjang tahapan ini artinya dari awal KPU Sumsel itu sudah menjawab artinya tidak menolak rekom , sudah dijawab bersurat menindaklanjuti dan sekarang tinggal tehnis," kata dia.


Namun Bawaslu Sumsel berharap dalam beberapa hari ini ditindaklanjuti oleh KPU OKU Selatan yang diberikan tugas oleh KPU Sumsel.


Untuk proses etik komisioner KPU OKU Selatan dalam masalah ini menurutnya belum dilakukan karena perintahnya perbaikan dahulu.


“Karena yang terjadi itu indikasinya dilakukan badan ad hock ditingkat TPS. Yang menulis C hasil itu adalah rekan-rekan KPPS bukan KPU, “ tandasnya. 


Sementara Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, menegaskan kalau pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Sumsel tersebut. 


"Kita sudah bersurat ke KPU OKU Selatan dan sudah ditindaklanjuti KPU OKU Selatan dengan berkoordinasi dengan Bawaslu OKU Selatan," jelasnya. 

Menurut Andika  pihaknya juga masih menunggu perkembangan dari KPU OKU Selatan.



Sumber Artikel :: https://palembang.tribunnews.com/2024/03/01/rekom-hitung-ulang-tps-di-oku-selatan-belum-ditindaklanjuti-begini-respon-kpu-sumsel.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.