Siap-Siap Bagi Warga OKU Selatan, Bakal Diberlakukan Aturan Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP
Baturajuaradio.com - Masyarakat Kabupaten OKU Selatan siap-siap saat membeli gas LPG tabung 3 Kg harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal itu, lantaran pemerintah Kabupaten OKU Selatan bakal menerapkan aturan tersebut. Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat yang mewajibkan KTP saat pembelian LPG Tabung 3 KG.
Keputusan tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Selain itu, Pertamina juga akan mengikuti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kabag Ekonomi Setda OKU Selatan, Permiadi Haikal SSos MM mengatakan bahwa saat ini pangkalan sedang melakukan pendataan di tingkat pengecer. “Data ini akan diteruskan ke agen dan Provinsi Sumsel,” ucap Permiadi Haikal.
Menanggapi program baru ini yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat, Permiadi Haikal menjelaskan bahwa sosialisasi akan dilakukan sebelum pemberlakuan kebijakan ini.
Rencananya, pemberlakuan akan dilaksanakan pada tahun depan, karena untuk tahun 2023 ini belum akan diterapkan.
“Saat ini, masyarakat masih dapat membeli LPG seperti biasa tanpa perlu menggunakan KTP. Kewajiban menggunakan KTP baru akan berlaku pada masa yang akan datang,” pungkasnya. (dal)
Tidak ada komentar