Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kurir Sabu Ditangkap Polisi Menyamar di OKU Adalah Warga Muara Enim, Nih Orangnya


Baturajaradio.com
- Satresnarkoba Polres OKU  berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. 

Pelaku SB (33) yang merupakan kurir sabu-sabu tersebut pun berhasil diringkus saat sedang menunggu pembeli.

Saat disergap polisi, pelaku sempat membuang barang bukti sabu-sabu. Namun, barang bukti tersebut berhasil ditemukan polisi di sekitar lokasi penangkapan.

Tersangka dalam kasus ini adalah SB (33), warga Desa Leca Kecamatan Lubai Ulu Muara Enim.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku  dalam kasus ini adalah diantaranya 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening Narkotika jenis Sabu seberat bruto 10,59 gram.

"Proses penangkapan anggota kita menyamar, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti. Sabunya berat bruto 10.59," terang Kanit unit 1 Sateresnarkoba Polres OKU Ipda Fitrawadi SH, Kamis (2/11/2023). 

Pelaku diancam hukuman  pasal 114 ayat ( 2 )  subsider pasal 112 Ayat ( 2 )  UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Akibat perbuatannya, pelaku SB (33) terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun (r15)


( https://okes.disway.id/read/645361/kurir-sabu-ditangkap-polisi-menyamar-di-oku-adalah-warga-muara-enim-nih-orangnya )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.