KPK Optimis Gazalba Saleh Tak Akan Lolos dari Kasus Gratifikasi dan TPPU
Asep optimis dengan pasal dan konstruksi perkara kali ini. Dia meyakini proses penyidikan akan lancar hingga persidangan.
"Insyaallah ke depan dengan konstruksi pasal yang saat ini dibangun, kemudian juga keterangan-keterangan para saksi dan kecukupan alat bukti, kami yakin bisa dibawa ke persidangan untuk disidangkan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh sempat dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Saat itu, Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Majelis hakim kemudian memberi vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh. Gazalba dinyatakan tidak bersalah atas kasus pusaran suap di MA tersebut. Dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Selasa (1/8/2023), ketua majelis hakim Yoserizal membacakan vonis bebas kepada Gazalba.
KPK pun melawan vonis itu dengan mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KPK sehingga Gazalba tetap bebas.
Kini, Gazalba dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU. Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar sejak 2018 hingga 2022.
"Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar kurang lebih Rp 15 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11).
Dia mengatakan Gazalba merupakan hakim agung Kamar Pidana MA sejak 2017 dan ditunjuk untuk menangani sejumlah perkara. Gazalba diduga melakukan pengkondisian terhadap isi putusan dari perkara yang ditanganinya.
"Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS (Gazalba Saleh), terdapat pengkondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA," tuturnya.
Dia mengatakan Gazalba diduga menerima sejumlah uang sebagai bentuk gratifikasi dari pengkondisian amar putusan. Salah satunya adalah putusan dengan terdakwa eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
"Dari pengkondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar," ucapnya.
Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber Artikel:: https://news.detik.com/berita/d-7065698/kpk-optimis-gazalba-saleh-tak-akan-lolos-dari-kasus-gratifikasi-dan-tppu.
Tidak ada komentar