Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Waspada, Ini Peringatan KPK Potensi Suap dan Pungli di Sektor Pertanahan Pengembangan Perumahan


Baturajaradio.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan tentang potensi suap dan pungli dalam sektor pertanahan, terutama dalam proses pengembangan perumahan. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa kebutuhan rumah di masa depan akan meningkat hingga 70 persen. 

Ini berarti akan ada kebutuhan sekitar 12 juta rumah dalam 10 tahun mendatang.

Ghufron juga menyoroti bahwa salah satu sektor yang seringkali terlibat dalam praktik korupsi adalah bidang pertanahan.

Penyebabnya antara lain ketidakpastian waktu dan biaya, prosedur yang tidak jelas, serta tindakan yang tidak transparan dan tidak akuntabel oleh aparat negara.

Pihak KPK telah menangkap sejumlah kepala kantor wilayah pertanahan dan kepala kantor pertanahan Kabupaten/Kota. 

Namun, Ghufron mengakui bahwa penindakan semata tidak cukup.

 Dia menekankan pentingnya tindakan pencegahan melalui perbaikan sistem.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengakui adanya proses perizinan yang rumit dalam birokrasi daerah. 

Emil juga menyebut bahwa digitalisasi perizinan sering kali gagal karena tidak mempertimbangkan proses bisnis yang ada.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Dirjen Perumahan, Fitra Nur, menghimbau kepada pengembang dan developer. 

Isinya untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku dalam proses perizinan dan pembangunan perumahan guna mencegah praktik pungli dan pemerasan.

(https://okes.disway.id/read/644719/waspada-ini-peringatan-kpk-potensi-suap-dan-pungli-di-sektor-pertanahan-pengembangan-perumahan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.