Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Warga Solo Gugat ke MK, Minta Hanya Gubernur U-40 yang Bisa Nyawapres


Baturajaradio.com --
Sejumlah warga Solo menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres/cawapres. Mereka meminta hanya gubenur di bawah usia 40 tahun (under 40/U-40) yang bisa nyapres/nyawapres. Penggugat meminta bupati/wali kota U-40 tidak bisa maju ke pilpres.

Penggugat itu adalah ibu rumah tangga Fatikhatun yang tinggal di Serengan, Solo. Ada juga Gunadi yang tinggal di Pasar Kliwon, Solo. Warga Laweyan, Solo, yaitu Hery Dwi Utomo dan Retno juga ikut menggugat. Selain itu, warga Sukoharjo bernama Abdullah juga ikut menggugat.

"Iya, benar. Sudah didaftarkan ke MK," kata kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, membenarkan gugatan itu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/10/2023).

Warga Solo itu meminta MK menegaskan lagi soal syarat kepala daerah yang bisa nyawapres.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi sesuai Putusan Perkara No. : 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'. Sehingga bunyi lengkap 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'," demikian bunyi petitum pemohon.

Menurut pemohon, Pasal 169 huruf q UU RI No 7/2017 yang telah dimaknai oleh MK sesuai Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional Para Pemohon yang diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 yaitu:

Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:

"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".

"Memang tidak terdapat indikator obyektif dalam menentukan seseorang telah dinyatakan matang dan berpengalaman, namun setidaknya dalam penalaran yang wajar, seorang Gubernur dengan populasi penduduk dan kompleksitas permasalahan lebih "matang dan berpengalaman" daripada seorang Bupati/Walikota, yang mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian pada Pemilu 2024 nanti terdapat Calon Wakil Presiden yang berusia di bawah 40 tahun dan sedang menjabat walikota, sehingga jika nanti terpilih sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden maka akan merugikan Para Pemohon secara potensial dalam penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi jika tidak dimaknai sebagaimana permohonan a quo," bebernya.

Apalagi, Indonesia memiliki sekitar 280 juta penduduk dari Sabang-Merauke sehingga dibutuhkan seorang pemimpin yang matang dan berpengalaman.

"Sudah seharusnya yang layak mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah 'yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Umum Gubernur'," katanya.

Sebelumnya, gugatan serupa juga dilayangkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana. Ia berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres, dan tidak berlaku untuk bupati/wali kota.

"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" tanya Brahma, yang memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa.

Sumber artikel :: https://news.detik.com/pemilu/d-7005936/warga-solo-gugat-ke-mk-minta-hanya-gubernur-u-40-yang-bisa-nyawapres.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.