Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Warga Belitang Pengedar Uang Palsu Rp10 Juta Didapat dari Nganjuk Ditangkap di OKU Selatan


Baturajaradio.com
-Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap seorang pengedar uang palsu (upal) bernama Ismail Yusuf (29) warga BK 10, Belitang ,Sumsel OKU Timur diamankan pada Selasa (3/10/2023) di wilayah Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Rp8,5 juta upal dengan pecahan Rp100 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.

Kepada polisi, tersangka Ismail mengaku mengambil sendiri upal itu ke Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur pada Agustus 2023 lalu. Ia mengedarkan upal tersebut di wilayah Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Tersangka Ismail mengaku menggunakan upal tersebut untuk membayar penginapan, membeli rokok, makanan, dan mengumpulkan uang kembalian berupa uang asli.

“Uang palsu yang diamankan dari tersangka sebanyak Rp8,5 juta. Dan yang sudah berhasil diedarkannya sebanyak Rp1,5 juta,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin SKom SH.

Tersangka Ismail dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 KUHP jo Pasal 245 KUHP. Ia terancam hukuman penjara 10 sampai 15 tahun, dan denda Rp10 sampai 50 miliar.

Kapolres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan uang palsu, segera laporkan kepada pihak berwajib.

“Tidak saya edarkan di kampung halaman saya di Belitang Pak tapi Banding Agung. Saya pakai untuk membayar penginapan, belanja rokok, makanan, dan lainnya di warung-warung,” ujar tersangka Ismail.

Upal yang dibayarkan saat ke warung-warung dengan nominal besar, dengan maksud mendapatkan pengembalian uang asli. 

“Setelah dapat kembalian uang asli lalu saya kumpulkan dan nanti akan bagi hasil dengan teman saya, Baron yang ada di Nganjuk,” bebernya.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin menerangkan, 

"Dia membawa upal sebanyak Rp10 juta dari Jawa Timur dan mengedarkannya di Banding Agung, OKU Selatan," katanya.

Uang palsu tersebut digunakan untuk membayar penginapan, membeli rokok, makanan, dan uang pengembalian berupa uang asli dikumpulkan oleh tersangka.

"Uang palsu yang diamankan dari tersangka sebanyak Rp8,5 juta. Dan yang sudah berhasil diedarkannya sebanyak Rp1,5 juta," bebernya.

Upal yang diedarkan ke wilayah Banding Agung, OKU Selatan baru beberapa kali.

"Kami tidak percaya begitu saja. Pelaku ini ada jaringan tetapi dari pengakuan, dia mandiri," kata mantan Panit Opsnal Unit Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel ini didampingi Kanit Pidsus Ipda Akbar Rafsanjani STrK.

Dari pengakuan tersangka, upal yang dibawa sebanyak Rp10 juta terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.

Akibat perbuatannya mengedarkan uang palsu, tersangka melanggar Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 KUHP jo Pasal 245 KUHP. 

Dengan ancaman pidana penjara 10 sampai 15 tahun, dan denda Rp10 sampai 50 miliar.

(https://okes.disway.id/read/644522/warga-belitang-pengedar-uang-palsu-rp10-juta-didapat-dari-nganjuk-ditangkap-di-oku-selatan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.