Penerbitan SKCK di Polres OKU Meningkat jadi 200 Persen Perhari, Begini Syaratnya
Baturajaradio.com - Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) meningkat hingga 200 persen dalam beberapa hari terakhir.
Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan SKCK dari masyarakat yang akan mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten OKU.
Kasat Intelkam Polres OKU AKP Hendry Antonius mengatakan bahwa biasanya penerbitan SKCK di Polres OKU hanya mencapai 20-30 orang per hari.
Namun, dalam beberapa hari terakhir, jumlah penerbitan SKCK mencapai 100 orang per hari.
BACA JUGA:Tunggakan Keuangan Daerah PDAM OKU Senilai Rp676.2 juta Dipulihkan
"Peningkatan penerbitan SKCK ini kebanyakan untuk persyaratan menjelang pembukaan penerimaan P3K di Kabupaten OKU," kata AKP Hendry.
Hendry menjelaskan bahwa pembuatan SKCK bagi pelamar P3K harus dilakukan di Polres OKU, sedangkan untuk melamar pekerjaan lain bisa dilakukan di Polsek jajaran Polres OKU.
"Makanya saat ini penerbitan SKCK di Polres OKU terjadi peningkatan hingga 200 persen dari hari biasa," ujarnya.
Hendry menambahkan bahwa biaya pembuatan SKCK di Polres OKU masih sebesar Rp30 ribu sesuai aturan yang berlaku.
Berikut Ini persyaratan pembuatan SKCK di Polres OKU:
• Fotokopi KTP
• Fotokopi Kartu Keluarga
• Fotokopi Akte Kelahiran
• Pas Foto 4x6 sebanyak 6 lembar
• Surat pengantar dari RT/RW
• Surat pengantar dari Kelurahan/Desa
• Surat pengantar dari Kecamatan
Pembuatan SKCK di Polres OKU dapat dilakukan setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
(https://okes.disway.id/read/644586/penerbitan-skck-di-polres-oku-meningkat-jadi-200-persen-perhari-begini-syaratnya/15)
Tidak ada komentar