Motif ASN di Pemkab OKU Selatan Nekat Bacok Kepala Desan
Baturajaradio.com - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab OKU Selatan bernama Deny Aprizon Alias Dayat (41) warga Dusun 4 Bumi Agung Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan, terancam dipecat sebagai PNS dan harus mendekam di hotel Prodeo.
Pasalnya, Deny yang diduga melakukan Percobaan Pembunuhan Berencana, dengan membacok leher Putra Perdaus (43) seorang pejabat Kades di Desa Bumi Agung Jaya Kecamatan Buay Rawan dari arah belakang karena memiliki dendam pribadi.
Beruntung korban, yang mengenakan jaket tebal tak mengalami luka serius. Namun atas perlakukan yang diterimanya langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polres OKU Selatan dan Satreskrim Polres OKU Selatan langsung bergerak cepat meringkus pelaku.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho SIK, MH melalui Kasihumas Iptu Ibni Holdon membenarkan telah mengamankan salah seorang ASN yang diduga mencoba melakukan tindakan pembacokan.
"Peristiwa kejadian terjadi di parkiran Masjid di Jalan Desa Bumi Agung Jaya Kecamatan. Buay Rawan, yang mengakibatkan baju korban robek dan luka gores pada di leher bagian belakang dan luka gores di bagian punggung belakang," terang Kasihumas, Rabu (27/9).
Lebih lanjut, pembacokan yang terjadi Selasa (26/9) sekira pukul 22.30 Wib, bermula saat korban usai menghadiri acara Maulid Nabi di Masjid setempat.
Korban yang sempat pulang usai mengantarkan istrinya kembali lagi ke masjid tiba-tiba di bacok dari arah belakang dengan sajam jenis arit yang diduga memang sudah disiapkan oleh pelaku.
Beruntung warga yang masih berada di lokasi berhasil melerai.
"Sehingga mengakibatkan baju robek dan luka gores pada tengkuk leher bagian belakang dan luka gores di bagian punggung belakang pelapor," sambungnya.
Sementara, unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan yang mendapat laporan dari korban sang kepala Desa langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.
"Alhasil pelaku berhasil dilakukan penangkapan saat sedang berada di rumah keluarganya di Pasar Ilir Kecamatan Muaradua Kab OKU Selatan tanpa perlawanan," ujar Kasihumas.
Selain itu barang bukti (BB) senjata tajam (sajam) sebilah arit bergagang kayu yang dilakukan untuk membacok kepala Desa dan sehelai baju kemeja muslim lengan pendek pakaian korban ikut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Deny Aprizon dijerat Pasal 53 ayat 1 jo 340 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana.
Sumber: Sriwijaya Post
Tidak ada komentar