Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dua Tersangka BBM Ilegal di OKU Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri


Baturajaradio.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah menerima pelimpahan terhadap dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKU.

Kedua tersangka bernama Edi Sarwito (24) dan Abbet Saputra (22), keduanya merupakan warga Kelurahan Bedilan, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Mereka diamankan bersama dengan satu unit mobil pick up Grand Max yang membawa 40 derigen BBM. Rata-rata satu derigen berisi sekitar 25 Kg.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, BBM yang diangkut oleh kedua tersangka tersebut adalah jenis pertalite. Barang bukti berupa mobil pickup Grand Max dan 40 derigen BBM jenis pertalite telah diserahkan kepada Rupbasan Baturaja.

Kedua tersangka akan dihadapkan pada pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, bersama dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman 6 tahun.

Saat ini, JPU yang menangani kedua tersangka sedang mempersiapkan tahap pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Negeri kelas 1B Baturaja untuk menentukan jadwal sidang.

Kedua tersangka ditangkap oleh Unit Pidsus Polres OKU saat membawa mobil pickup Grand Max dengan nomor polisi BG 8146 YG yang membawa 40 derigen BBM jenis pertalite ketika melintas di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat.

Kedua tersangka mengakui bahwa BBM yang mereka angkut adalah hasil pembelian dari seseorang yang berada di Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, dengan niat untuk mengirimkannya ke wilayah OKU Timur.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya mobil pick up yang membawa BBM dalam jumlah yang tidak wajar.

Unit Pidsus Polres OKU kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan mobil pick up Grand Max yang dimaksud melintas di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 40 derigen BBM jenis pertalite di dalam mobil tersebut. Kedua tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani penahan tersangka," ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui  Kasat Reskrim AKP Wanda Dira Bernard.

(https://okes.disway.id/read/644209/dua-tersangka-bbm-ilegal-di-oku-dilimpahkan-ke-kejaksaan-negeri)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.