Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bawaslu: Putusan DKPP Bakal Pengaruhi Pengawasan Pendaftaran Capres-Cawapres


Baturajaradio.com --
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini masih menanti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait laporan akses Silon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu menilai putusan DKPP akan mempengaruhi proses pengawasan pendaftaran capres dan cawapres.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenti dalam sambutannya di acara rapat koordinasi nasional (rakornas), Denpasar, Bali, Selasa (26/9/2023). Lolly mengatakan keputusan DKPP, nantinya juga akan mempengaruhi pengawasan Bawaslu terhadap daftar calon tetap (DCT).

"Ini tinggal menunggu detik saja, detik-detik putusan DKPP akan seperti apa. Ini akan berpengaruh terhadap akses informasi kita terhadap berkas pencalonan presiden dan wapres. Dan mempengaruhi akses kita terhadap DCT," kata Lolly.

Lolly berharap DKPP dapat mengabulkan laporan Bawaslu terhadap KPU. Dia pun berharap upaya yang ditempuh Bawaslu itu akan mendapat jawaban.

"Mari kita tunggu. Mudah-mudahan semesta ini mendukung terhadap upaya yang sedang dijalankan Bawaslu," paparnya.

Meski begitu, Lolly menuturkan apapun keputusan DKPP, pihaknya tetap akan menghormatinya. Lolly pun mengajak untuk sama-sama menunggu hasil putusan DKPP.

"Secara kelembagaan kita akan menghormati apapun putusan DKPP, kita sudah menguji soal apa yang sudah menjadi kegelisahan kita," ujar dia.

"Kita uji ke DKPP, kita lihat hasilnya. Kita tunggu prosesnya. Apakah memang dalam situasi ini DKPP mengamini apa yang kita ajukan. Apapun hasilnya, sekali lagi apapun hasilnya, maka Bawaslu menghormati," imbuhnya.

Diketahui, Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023. Perkara tersebut telah disidangkan dua kali.

Dalam perkara tersebut, teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon, serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam UU Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPR, DPR provinsi, dan DPR kabupaten/kota.

Sumber Artikel:: https://news.detik.com/pemilu/d-6952301/bawaslu-putusan-dkpp-bakal-pengaruhi-pengawasan-pendaftaran-capres-cawapres.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.