Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Akhirnya Dian Rizky Owner Arisan Bodong di OKU Divonis Hukuman 3,6 Tahun Penjara


Baturaja Radio.comPengadilan Negeri Kelas 1B Baturaja baru-baru ini memutuskan vonis 3,6 tahun penjara bagi pasangan suami istri, Dian Rizky Purnama Sari dan Rony Berliando, dalam perkara bandar arisan bodong di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH, melalui Kasi Pidum Kejari OKU, Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Made Gede Kariana SH bersama hakim anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra SH dan Yessi Oktarina SH, menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang virtual pada Senin (18/9/2023). Kedua terdakwa, Dian dan Roni, diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap mereka.

Menurut Kasi Pidum Erick Eko Bagus Mudigdho, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang telah menuntut Dian dan Roni dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara masing-masing.

“Tuntutan ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan dan jumlah korban, dengan pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana sebagai dasar hukumnya,” ujarnya.

Lanjut dikatakan Kasi Pidum Erick Eko Bagus Mudigdho, dalam sidang majelis hakim juga sependapat dengan JPU bahwa terdakwa telah menyebabkan kerugian material kepada banyak orang, menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat, dan telah menikmati hasil kejahatannya sebelum melarikan diri.

https://beritaokuterkini.com/akhirnya-dian-rizky-owner-arisan-bodong-di-oku-divonis-hukuman-36-tahun-penjara












Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.