Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tanah Hutan Kawasan Bisa Disertifikatkan

 



Baturaja Radio.com - Hutan kawasan bisa di alihfungsikan menjadi hak milik masyarakat.

Bahkan tanah di hutan kawasan bisa di buat sertifikat.

Hal ini di utarakan anggota DPR RI fraksi Demokrat H.Wahyu Sanjaya, SE.MM saat reses ke Kabupaten OKU Selatan bersama anggota DPD RI Eva Susanti, SE.

“Tentu saja di buatkan sertifikatnya, ini sudah menjadi program pemerintah daerah, ” ujarnya kepada oku satu saat di bincangi.

Target Sertifikat Tanah

Target di OKU Selatan sambung Wahyu sebanyak 6.500 sertifikat.

Sementara yang sudah di pakai 1.940 sertifikat dan masih sisa sekitar 4000 sertifikat.

Pihaknya juga, lanjut Wahyu sudah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Selatan mengenai sertifikat tanah.

“Tetapi masih banyak masyarakat yang belum membuat sertifikat tanah, ” sambungnya.

Masyarakat yang sudah menetap di sana dan lahan-lahan pertanian itu bisa di sertifikatkan.

“Silakan dibuat sertifikat tanahnya, “ungkapnya.

Ia menyarankan, masyarakat mendatangi kepala desa, atau camat kemudian, ke kantor BPN untuk melakukan pembuatan sertifikat.

“Pembuatan sertifikat gratis. Saya berharap masyarakat Oku selatan segera membuat sertifikat tanah supaya menjadi hak milik, “jelasnya.

Ketua DPRD kabupaten Oku Selatan Heri Martadinata (HMD) sangat merespon dan mendukung program ini.

Pemerintah pasti memfasilitasi masyarakat yang menempati hutan kawasan menjadi hak milik masyarakat.

“Bagi masyarakat yang berkebun atau sudah menempati hutan kawasan silahkan datangi kantor BPN Oku Selatan buat sertifikat tanah, agar menjadi hak milik masyarakat, “ungkap HMD kepada wartawan okusatu. (HA)

https://okusatu.id/tanah-hutan-kawasan-bisa-disertifikatkan


 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.