Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Selundupkan 12 Kg Sabu Dibungkus Mangkuk 2 Pria Ditangkap di Soetta


Baturajaradio.com --
Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12.172 gram. Sabu itu diselundupkan di dalam mangkuk berbahan stainless steel.



"Berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam rongga mangkuk," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers di Bandara Soeta, Selasa (30/5/2023).

Adapun pelaku yang diamankan berinisial MA (28) dan SU (29). Dari tangan pelaku, turut diamankan 800 mangkuk stainless steel yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba tersebut.

"Ada 800 mangkok. Mangkok stainless dengan modus disembunyikan di rongga. Ini mangkoknya ada 2 lapis. Lapisannya ada dua. Jadi di dalamnya ada rongga (narkoba) dimasukkan ke situ," ujarnya.

Penangkapan pelaku diawali dari barang kiriman asal Malaysia dengan tujuan penerima berinisial RS di Praya, Lombok Tengah, yang dituliskan sebagai peralatan masak. Berdasarkan keterangan tersangka, RS merupakan nama palsu dan mereka diperintah oleh pengendali berinisial J

"Kasus ini awalnya bermula dengan pendalaman informasi terhadap barang kiriman dengan kode AWB sekian-sekian berasal dari Malaysia tujuan penerima RS. Alamatnya di Praya, Lombok Tengah. Diberitahukan di dalam dokumen sebagai cooking utensil, peralatan memasak," sebutnya.

"Paket tersebut dikirim dari Malaysia dengan tujuan diedarkan di Lombok. Namun tersangka menyebutkan bahwa pengendali jaringan tersebut merupakan seorang inisial J yang berlokasi di Batam," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, dari penangkapan dua pelaku tersebut, telah dilakukan pengembangan. Alhasil, 1 orang berinisial J yang berada di lembaga permasyarakatan (lapas) di Batam juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dilakukan pengembangan kembali. Kita sudah memeriksa 1 orang tersangka dengan kasus yang sama, dimana yang bersangkutan inisial J ini berada di lembaga permasyarakatan Batam, dan sudah kita tetapkan tersangka," kata Hengki.

Akibat perbuatannya, ketiganya dikenai pasal berlapis terkait narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Terhadap 3 tersangka tadi, kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.


Sumber artikel:: https://news.detik.com/berita/d-6747479/selundupkan-12-kg-sabu-dibungkus-mangkuk-2-pria-ditangkap-di-soetta.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.