Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Jelang Pilkades Serentak, Permintaan Pembuatan SKCK di Polres OKU Timur Meningkat


Baturajaradio.com
- Dalam satu bulan terakhir, sebanyak 72 Calon Kepala Desa (Cakades) di Bumi Sebiduk Sehaluan tercatat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Unit Sat Intelkam Polres OKU Timur.

Adanya permintaan dari Cakades tersebut juga mempengaruhi peningkatan jumlah penerbitan SKCK.

Apabila dijumlahkan dengan permintaan masyarakat lainya, tercatat sekitar 300 lebih SKCK yang sudah diterbitkan Sat Intelkam Polres OKU Timur.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Intelkam Polres OKU Timur Iptu Arie Gusman melalui Bripka Juaini Pelaksana SKCK Yanmin.

"Karena mendekati Pilkades, jadi memang banyak Cakades yang membuat SKCK," ujarnya, Rabu (8/3/2023).

Bripka Juaini menjelaskan, para Cakades itu juga langsung dilayani oleh Kasat Intelkam untuk pendataan lanjutan.

"Untuk penerbitan SKCK para Cakades memang berbeda dengan masyarakat lainya, para Cakades satu persatu bertemu Kasat Intel Iptu Arie Gusman sekaligus diberikan arahan untuk menjaga kondusifitas dalam pegelaran Pilkades hingga pasca pemilihan," ujarnya.

Berikut ini persyaratan lengkap, waktu pelaksanaan dan biaya membuat SKCK di Polres OKU Timur.

Persyaratan untuk membuat SKCK baru :

1. Fotokopi KTP 1 lembar
2. Fotokopi KK 1 lembar
3. Fotokopi akte kelahiran/ ijazah surat keterangan lahir 1 lembar
4. Foto ukuran 4x6 3 lembar latar belakang merah
5. Foto ukuran 2x3 1 lembar latar belakang merah
6. Fotokopi sidik jari 1 lembar.

Persyaratan SKCK perpanjangan :

1. SKCK lama asli
2. Fotokopi KTP 1 lembar
3. Fotokopi KK 1 lembar
4. Foto ukuran 4x6 2 lembar latar belakang merah
5. Foto ukuran 2x3 1 lembar latar belakang merah

Masyarakat bisa langsung datang ke Polres OKU Timur membawa persyaratan tersebut kemudian mengisi formulir, melayani sejak pukul 08.00 - 15.00 WIB mulai dari Senin sampai dengan Jumat

Bagi masyarakat yang membuat SKCK dikenakan biaya Rp 30 ribu.

Biaya tersebut berdasarkan PP No 76 tahun 2020 tentang Jenis dan tarif PNPB.
 
( Sumber: Sriwijaya Post )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.