Jadwal Kerja PNS Ramadhan 2023 di OKU Timur, Apel Pagi Senin Ditiadakan
Baturajaradio.com - Jadwal kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ramadhan 2023 di OKU Timur, apel pagi Senin ditiadakan.
Jadwal kerja PNS Ramadhan 2023 di OKU Timur ini diatur berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati OKU Timur Lanosin (Enos) nomor 060/147/ORG/2023 pada 21 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansi Pemkab OKU Timur.
Kemudian edaran tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) nomor 6 tahun 2023 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadan 1444 hijriah di lingkungan instansi pemerintah, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah adalah
sebagai berikut:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis
Pukul: 08.00 - 15.00
Pukul: 12.00- 12.30
Waktu Istirahat
Pukul: 08.00-15.30
2) Hari Jumat
Pukul: 11.30-12.30
Waktu Istirahat
2. Apel pagi yang biasa diadakan setiap hari Senin selama bulan Ramadan ditiadakan
3. Diinstruksikan kepada seluruh Kepala OPD, agar dapat mengadakan pengawasan terhadap ASN dan Non ASN di lingkungan instansi kerja masing- masing pada tanggal 24 Maret 2023.
Dalam kesempatan ini, Bupati mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa dan menyambut Ramadan dengan hati yang suci serta saling memaafkan.
"Marhaban ya Ramadan, semoga kita bisa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan di bulan Ramadan yang penuh berkah ini," kata Bupati, Kamis (23/3/2023).
Selanjutnya pegawai diminta untuk tetap maksimal dalam bekerja dan pelayanan kepada masyarakat.
( https://sumsel.tribunnews.com/2023/03/23/jadwal-kerja-pns-ramadhan-2023-di-oku-timur-apel-pagi-senin-ditiadakan )
Tidak ada komentar