Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dua Mantan Pejabat DLH OKU Selatan Ditahan Kejari, Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah


Baturajaradio.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan melakukan penahanan dua mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan.

Dua mantan pejabat DLH OKU Selatan yang ditahan Kejari yakni  Mantan Kadis Umar Syafari dan Mantan Bendahara  Hardiansyah Ibnu Setiawan.

Penahanan mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pengelolaan sampah.


Kedua tersangka yang sebelumnya di tetapkan tersangka awal Februari lalu, kini dititipkan di Lapas Kelas II B Muaradua dalam 20 hari kedepan, Kamis (9/3/2023).

Kajari Dr Adi Purnama.SH MH  melalui Kasie Pidsus Julia Rachman , SH, MH didampingi Kasie Intel Aci Jaya Syaputra mengungkapkan pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di lapas kelas II B, Muaradua 

"Yah hari ini penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan resmi melakukan penahan terhadap kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan tahun 2019,2020 dan 2021,,"ungkap Kasie Pidsus Julia Rachman , SH, MH saat press conference, Kamis, (9/3/2023).

Dalam perkara ini kejari melakukan penahanan usai melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan melakukan serangkaian penyidikan.

Terkait perkara ini Tim Penyidik memang belum merincikan secara keseluruhan total kerugian negara, Namun tim penyidik Kejari OKU Selatan sudah menyita uang ratusan juta.

"Kita masih membutuhkan waktu untuk mengungkap total nominal besarannya, tapi uang senilai Rp 339.8 juta sudah berhasil kita sita, nanti kita tunggu perkembangannya lagi nanti kita sampaikan,"bebernya.

Kedua tersangka melakukan pemotongan anggaran pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran dalam kurun waktu tiga tahun sejak periode 2019, 2020 dan 2021. 

"Modusnya pemotongan dana anggaran, Ada yang di potong 20 persen, ada yang 10 persen di Dinas Lingkungan Hidup (DLH),"sambungnya.

Baca juga: Wakapolres OKU Selatan Ajak Warga Sama- sama Jaga Kamtibmas

Tersangka Umar Syafari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan dijerat pasal korupsi sebagaimana diatur dan diancam melakukan tindak pidana korupsi dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3.

"Atau lebih subsider Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," pingkasnya.

(https://sumsel.tribunnews.com/2023/03/09/dua-mantan-pejabat-dlh-oku-selatan-ditahan-kejari-dugaan-korupsi-pengelolaan-sampah)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.