Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Daftar Rincian Aturan Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan 2023


Baturajaradio.com --
Penyesuaian aturan jam kerja bagi
 Aparatur Sipil Negara atau ASN selama bulan Ramadan 2023 kembali dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Penyesuaian jam kerja dari ASN selama Ramadan 2023 ini juga tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah dan ditandatangani oleh Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas pada Senin (20/3/2023) lalu.


Surat edaran tersebut juga memuat secara rinci aturan jam kerja dari ASN.


Mengacu pada surat edaran tersebut, ASN di instansi pemerintah yang bekerja selama 5 hari bisa pulang pukul 15.00.


Khusus di hari Jumat, mereka bisa pulang 30 menit lebih lambat, yakni 15.30.


Sementara bagi ASN di instansi pemerintah yang menerapkan jam kerja selama 6 hari per minggu, jam pulangnya lebih awal, yakni pukul 14.00.


Adapun waktu masuknya adalah sama, yakni pukul 08.00.


Berikut aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2023:


1. Instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja


  • Jam kerja Senin-Kamis: 08.00-15.00.
  • Waktu istirahat: 12.00-12.30.
  • Hari Jumat: 08.00-15.30.
  • Waktu istirahat: 11.30-12.30.

2. Instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja


  • Jam kerja Senin-Kamis dan Sabtu: 08.00-14.00.
  • Waktu istirahat: 12.00-12.30.
  • Hari Jumat: 08.00-14.00.
  • Waktu istirahat: 11.30-12.30.

Penetapan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.


Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan


Berdasarkan aturan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan, ketentuan jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah berjumlah minimal 32,5 jam per minggu.


Adapun dalam pelaksanaannya, penerapan jam kerja ASN selama Ramadan dilakukan sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi.


Di sisi lain, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah juga menetapkan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.


PPK di lingkungan instansi pemerintah wajib memastikan pelaksanaan jam kerja ASN selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.



Sumber Artikel :: https://palembang.tribunnews.com/2023/03/23/daftar-rincian-aturan-jam-kerja-asn-selama-bulan-ramadan-2023?page=2.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.