Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Daftar Daerah yang Sudah Hapus BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif


Baturajaradio.com --
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau BBN kendaraan bekas dan tarif pajak progresif di sejumlah daerah mulai dihapus. Dalam catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 23 daerah yang sudah mulai menghapus BBN kendaraan dan tarif pajak progresif. Mana saja daerahnya?

Sejumlah daerah disebut telah mulai menghapus B
BN kendaraan bekas dan juga tarif pajak progresif. Adapun, penghapusan tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih taat membayar pajak kendaraan. Bukan rahasia lagi, tarif BBN dan pajak progresif kerap dikeluhkan masyarakat. Untuk BBN, biasanya dikenakan tarif lebih mahal ketimbang pajak kendaraan itu sendiri. Begitu juga dengan tarif pajak progresif yang lebih tinggi seiring dengan jumlah kepemilikan kendaraan membuat masyarakat enggan menunaikan kewajibannya.


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan bahwa BBN kendaraan bekas di sejumlah daerah sudah dihapus sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022. Kendati demikian Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyempurnakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ditetapkan BBNKB kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB. Seperti tertera dalam bagian penjelasan, isinya sebagai berikut:

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB".

Meski sudah dihapus, sejak beleid Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 berlaku mulai 5 Januari 2022, Benni menegaskan kepala daerah berwenang mengatur BBNKB kedua.

Kepala daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pajak di wilayah masing-masing," ungkap Benni dikutip CNNIndonesia.

Saat ini berdasarkan data Kemendagri, hanya 23 daerah yang sudah menghapus BBNKB kedua. Rinciannya sebagai berikut:

1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Jawa Barat
9. Banten
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur
12. Kalimantan Tengah
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Barat
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tenggara
19. Bali
20. Nusa Tenggara Timur
21. Maluku Utara
22. Papua
23. Papua Barat

Sementara untuk penghapusan pajak progresif, tercatat sudah diterapkan di 10 daerah. Namun dalam daftar tersebut, belum ada DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sumber artikel :: https://oto.detik.com/berita/d-6637283/daftar-daerah-yang-sudah-hapus-bbn-kendaraan-bekas-dan-pajak-progresif.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.