Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

CATAT! THR PNS 2023 Sama Seperti Tahun Lalu, Bakal Cair H-10 Lebaran!

 





Baturaja Radio.com - Pemerintah dikabarkan akan menaikan tunjangan hari raya atau THR dan gaji 13 tahun 2023 sebesar 10 persen, benarkah?

Mengenai hal tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dimana THR dan gaji 13 yang menjadi hak PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tetap akan dibayarkan tahun ini.

Hanya saja, terkait besarannya akan sama seperti tahun 2022, artinya tidak ada kenaikan. Dimana komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, yaitu mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

"Untuk THR tahun ini akan terdiri dari pembaran gaji pokok atau pensiunan pokok. Kemudian ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Seperti 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," ujar Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR secara daring pada Rabu 29 Maret 2023.

Dimana dasar hukum pemberian THR dan gaji 13 PNS, kata Sri Mulyani, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Kemduian kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan diambil seiring dengan tantangan dan kondisi saat ini, serta tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat.

"Diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya, dapat ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat dengan belanja menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujar Sri Mulyani.
Hanya saja, kata Sri Mulyani, pembayaran THR dan gaji ke-13 menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah. THR dan gaji ke-13 hanya diberikan kepada pegawai dan pejabat maksimal eselon tiga. Komponen THR yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pada 2020, tahun pertama pandemi Covid-19.

Dimana pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Pada 2022, Sri Mulyani melihat kondisi ekonomi membaik, tapi masih ada ketidakpastian global yang berdampak pada anggaran. Alhasil, kebijakan THR dan gaji ke-13 disamakan dengan 2021.

"Pada 2022, kami berikan tambahan di komponen THR dan gaji ke-13. Yakni tunjangan kinerja sebesar 50 persen karena anggaran membaik tetapi masih ada ketidakpastian," kata dia.

Dirinya mengatakan, apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti hangus. Tapi akan dibayarkan sesudah Lebaran.
Berdasarkan pengalaman dari tahun kemarin, THR senilai jutaan rupiah tersebut akan diberikan pemerintah pada H-10 jelang Hari Raya Idul Fitri.

okutimurpos.disway.id/read/641375/catat-thr-pns-2023-sama-seperti-tahun-lalu-bakal-cair-h-10-lebaran

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.